Notification

×

Tujuh Tahun Kabur ke Jawa Usai Begal Motor di Lampung, Buronan Ditangkap

05 April 2023 | 07:39 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:19Z

LAMPUNG TIMUR - Buronan kasus pembegalan di Lampung langsung diciduk polisi saat pulang kampung setelah tujuh tahun kabur ke Pulau Jawa.


Kapolsek Sekampung Udik, Lampung Timur Iptu Budiarto membenarkan pihaknya menangkap WD (38) warga Kampung Gunung Sugih Besar.


"Pelaku kita tangkap saat dia pulang ke kampungnya pada hari Minggu kemarin sekira pukul 16.30 WIB," ujarnya, dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (3/4/2023) petang.


Budiarto menjelaskan WD adalah DPO kasus pembegalan yang terjadi pada September 2015 lalu dengan merampas sepeda motor.


Keberadaan WD diketahui dari laporan masyarakat yang melihat pelaku sering terlihat di Kampung Gunung Sugih Besar itu.


"Usai melakukan curas, pelaku pergi ke Pulau Jawa dan baru kembali setelah tujuh tahun merantau," kata Budiarto, dilansir Kompas.com.


Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu dilakukan WD bersama empat pelaku lain yang kini sudah menjalani masa tahanan di penjara.


Berdasarkan catatan polisi, pembegalan itu dialami dua warga Kecamatan Gunung Pelindung yang sedang mencari rumput pada 13 September 2015.


"Korban sedang mencari rumput di area perladangan Gunung Pasir Jaya bersama anaknya," kata Budiarto.


Ketika itu komplotan pelaku datang dengan mengendarai dua sepeda motor.


"Korban dan anaknya ditodong senjata tajam lalu keduanya diikat," kata Budiarto.


Komplotan tersebut lalu membawa kabur sepeda motor korban. Sedangkan korban dan anaknya ditinggal di tengah ladang dengan keadaan terikat.


"Kita sangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Budiarto. (*)