Notification

×

Tiga Pria Setubuhi Siswi SMA di Lampung, Modus Pinjamkan Uang untuk Beli Kuota Internet

01 April 2023 | 10:12 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:20Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

TANGGAMUS – Modus akan meminjamkan uang untuk membeli kuota internet, tiga pria di Lampung setubuhi remaja putri.


Korban, berinisial AN (16) siswi SMA di Kabupaten Tanggamus, Lampung diperkosa tiga pria secara bergantian di dapur rumah korban.


Ketiga pelaku tersebut yakni KH (35), MR (34), dan MS (30), warga Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus.


Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melihat pesan di aplikasi Facebook Messenger anaknya.


Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga pelaku yang memerkosa remaja itu telah ditangkap.


“Sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/4/2023).


Menurut Hendra, korban diperkosa di dapur rumahnya ketika orangtua remaja itu pergi bekerja dan remaja itu sedang sendirian di rumah.


Berdasarkan penyelidikan, peristiwa itu diketahui secara tak sengaja saat orangtua korban membaca pesan di aplikasi Facebook Messenger di ponsel korban.


“Orangtua korban melihat chat ajakan dari ketiga pelaku untuk berhubungan badan. Setelah ditanyakan ke korban, ternyata benar sudah terjadi beberapa kali,” kata Hendra, dilansir Kompas.com.


Pelaku melakukan tindakan bejat itu pada Oktober 2022 dan ditangkap polisi pada Kamis (30/3/2023).


Berdasarkan penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus pemerkosaan itu berawal dari komunikasi antara korban dan pelaku KH melalui aplikasi pesan tersebut.


Korban mengatakan ingin meminjam uang untuk membeli pulsa dan kuota internet.


Pelaku lalu mengajak korban berhubungan badan dan berjanji memberikan uang.


“Oleh KH diberikan uang Rp 100 ribu, begitu juga dengan dua pelaku lain. Modus mereka akan meminjamkan uang untuk korban membeli kuota internet,” kata Hendra.


Korban mengaku diperkosa KH dua kali, MS dua kali, dan MR satu kali.


“TKP di dapur rumah korban,” kata Hendra.


Akibat perbuatannya, para pelaku disangka UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)