Notification

×

Ketua KPU Selalu Bikin Gaduh, ICW Desak Hasyim Asy’ari Mengundurkan Diri

01 April 2023 | 21:30 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:20Z
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.


Adapun sanksi ini imbas dari pernyataan Hasyim ihwal sistem Pemilu proporsional tertutup.


Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Hasyim Asy’ari segera mengundurkan diri.


Selain itu, Kurnia mengingatkan bahwa bukan kali ini saja Hasyim menimbulkan kegaduhan.


“Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia (Hasyim) menjabat, satu di antaranya dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol,” kata Kurnia, Sabtu, 1 April 2023, dilansir Tempo.


Hasyim disebut melakukan kecurangan dalam verifikasi calon peserta Pemilu 2024


Kala itu, Kurnia melanjutkan, koalisi menemukan indikasi keras keterlibatan Hasyim dalam memerintahkan anggota KPU daerah untuk berbuat curang.


Caranya dengan meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat alias TMS.


Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan ICW mendesak Hasyim agar segera hengkang atau mengundurkan diri dari jabatannya.


“Ini penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas Pemilu itu sendiri,” kata Kurnia.


Media telah berupaya meminta tanggapan Hasyim ihwal desakan mengundurkan diri tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, Hasyim tidak bersahut.


Sanksi dari DKPP


Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringataan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hasyim diadukan dalam perkara bernomor 14-PKE-DKPP/II/2023.


Sanksi ini dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu.


“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.


Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy’ari dinilai tak selayaknya menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.


Pasalnya, masalah ini tengah dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi.


Mereka berpendapat Hasyim seharusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK. (*)