Notification

×

Tak Terlibat Penangguhan Ketua RT, Kemenag Lampung: Penegakan Hukum Harus Berlaku juga untuk Pihak Gereja

03 April 2023 | 10:45 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:19Z
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung Puji Raharjo menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam proses pengajuan penangguhan penahanan Ketua RT, Wawan Kurniawan.


Wawan ditahan Polda Lampung setelah menegakkan aturan dengan menghentikan ibadat jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKDD) karena gereja tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.


Menurut Puji, pengajuan itu merupakan usulan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung yang disampaikan pada pertemuan dengan tokoh Lintas Agama, FKUB, dan tokoh Pemuda Batak Bersatu.


Sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi, Puji mengaku bukan pada tempatnya ikut terlibat dalam urusan permohonan penangguhan penahanan tersebut.


Sebab itu, dia tidak ikut mengajukan atau menandatangani permohonan penangguhan penahanan.


“Saya melihat, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, diterima atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pengajuannya inisiatif FKUB dan saya tidak ikut terlibat dan semua pihak harus menghormati proses penegakan hukum,” terang Puji Raharjo di Lampung, dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, Ahad (2/4/2023).


“Penegakan aturan juga berlaku untuk pihak gereja, agar mengajukan izin sesuai prosedur. Jadi kedua belah pihak harus menaati aturan,” tambahnya.


Menurut Puji, pertemuan tokoh lintas agama berlangsung pada 27 Maret 2023, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Pertemuan diadakan untuk mengurangi eskalasi politik karena adanya rencana demo pada 28 Maret 2023.


“Jadi pertemuan tersebut diadakan sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan harmoni di Lampung. Sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, saya bertanggung jawab untuk membangun harmoni dan kerukunan antarumat beragama di Provinsi Lampung,” ujarnya.


Puji berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung, serta terus membangun harmoni dan kerukunan antarumat beragama. (*)