Notification

×

Ketua RT Masih Ditahan Polda Lampung, Pengacara: Bisa Timbul Gejolak di Kalangan Ummat Islam

03 April 2023 | 11:01 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:19Z
Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ilegal di Bandar Lampung (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Aneh! Menegakkan aturan pemerintah, tapi Ketua RT di Lampung justru ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.


Polda Lampung menahan Wawan Kurniawan (42) Ketua RT di Bandar Lampung yang menghentikan ibadat jemaat kristen, karena gereja tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.


Merasakan ketidakadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum Wawan, elemen masyarakat, dan FKUB telah meminta Polda Lampung melakukan upaya restorative justice (RJ). Namun hingga kini belum ada titik terang.


Kuasa hukum Wawan, Osep Dodi menyesalkan tindakan penyidik dan kapolda Lampung yang menahan kliennya, setelah adanya perdamaian kedua belah pihak.


“Menurut kami pasal-pasal yang dituduhkan masih samar, penodaan dan penistaan agama belum terjadi,” kata dia, Ahad (2/3/2023).


Lagi pula, pada kasus tersebut tidak ada hal-hal yang berakibat fatal secara fisik dan materiil.


“Dengan adanya penahanan Wawan ini dapat menimbulkan gejolak, khususnya di kalangan ummat Islam,” ujar Osep, dilansir Republika.


Tim kuasa hukum akan tetap berupaya menguji kebenaran dari penyidik berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dan apabila salah ada konsekuensinya tidak mengapa.


Tim juga menghormati proses hukum tetap berlanjut, tapi menyesalkan dan mengecam penahanan kliennya.


Alasan kuasa hukum menyesalkan tindakan penyidik, menurut Osep, karena penyidik telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan terkait sudah dilakukan upaya perdamaian.


Namunhal itu tidak dilihat penyidik sebagai bentuk perwujudan menciptakan rasa aman terhadap kondusivitas di wilayah Kota Bandar Lampung ini.


Warga lingkungan Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Kota Bandar Lampung menggelar doa bersama meminta polisi membebaskan Wawan.


Apalagi, masalah keributan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jl Anggrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung pada Ahad, 19 Februari 2023 telah berakhir damai.


Kedua belah pihak berdamai dengan disaksikan pamong setempat dan aparat keamanan.


“Sudah 10 hari ditahan, belum juga bebas, padahal sudah damai,” kata warga Rajabasa Jaya, Udin.


Sejumlah warga terutama tetangga sang Ketua RT menggelar do’a bersama pada malam Ramadhan, sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan kepada Wawan agar bebas sebelum Hari Raya Idul Fitri.


Doa bersama digelar di Masjid Jami’ Nurul Ikhlas, Lingsuh, agar Wawan yang ditahan polisi sejak 22 Maret 2023 lalu dapat dibebaskan.


“Kami berharap Kapolda Lampung menerima upaya pembebasan Wawan,” kata Udin.


Senada, warga lainnya, Widya, berharap Polda Lampung mengabulkan permintaan warga dan tim kuasa hukum Wawan, untuk membebaskan Ketua RT tersebut.


“Dari pihak gereja dan Wawan sudah melakukan perdamaian, tidak ada masalah lagi,” ujarnya.


Widya mengatakan, kedua belah pihak, terutama pada pihak GKKD telah bersepakat dan berjanji tidak melanjutkan kasus ini ke ranah dan proses hukum, karena sudah berdamai.


“Tapi faktanya di lapangan, Wawan tetap jadi tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya. (*)