![]() |
| Tiga pegawai negeri sipil (PNS/ASN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang menjadi tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Rp 4,1 miliar dijebloskan ke penjara (Foto: Lampung Geh) |
BANDAR LAMPUNG - Tiga pegawai negeri sipil (PNS/ASN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang menjadi tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Rp 4,1 miliar dijebloskan ke penjara.
Ketiga tersangka yakni Bendahara Pengeluaran berinisial LN, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP berinisial BR, serta Operator SIMAK BMN berinisial SR.
Mereka ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (14/3/2023), sekitar pukul 16.17 WIB.
Tiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu jadi tersangka kasus korupsi tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.
Ketiganya memakai rompi tahanan Kejati Lampung berwarna pink dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Raut wajah kesedihan terlihat dari ketiga tersangka saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan. Bahkan salah satu tersangka terlihat juga sempat berpelukan dengan pegawai kejaksaan lainnya.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin mengatakan, penahanan ketiga tersangka ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum.
Menurutnya, kejati Lampung tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, meskipun ketiga tersangka merupakan ASN di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum," ujar Hutamrin.
"Kami melakukan penahanan terhadap tiga ASN di Kejari Bandar Lampung berkaitan tunjangan kinerja dan remunerasi, seperti berita sebelumnya," tambahnya, dilansir Kumparan.
Pertimbangan penahanan ini dilakukan penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya.
"Landasan daripada aturan untuk melakukan penanganan antara lain adalah perkara dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat ditahan dan demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya," kata Hutamrin.
Diketahui, ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni menarik tukin pegawai yang sudah di-mark up. Modusnya dengan melakukan penggelembungan di besaran tukin.
Uang dimasukkan ke rekening pegawai dan kembali ditarik otomatis berdasarkan surat permintaan yang ditandatangani tersangka mengatasnamakan Kajari Bandar Lampung.
Modus kedua dengan mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk pembayaran tukin.
"Awalnya pakai Bank BNI. Namun sejak Maret 2022 dibayar menggunakan Bank Mandiri. Pengajuan tetap dilakukan di bank BNI sehingga doubel klaim," kata Hutamrin.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diketahui hasil dari perhitungan kerugian negara dari auditor tim pengawas Bidang Pengawasan Kejati Lampung ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar. (*)
