Notification

×

Terungkap! Polisi Sebut Perampok Bank di Lampung WNI Keturunan Cina, Ini Motifnya

18 March 2023 | 21:59 WIB Last Updated 2023-03-20T09:50:23Z
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung memegang foto Heri Gunawan (42), pelaku perampokan bank di Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023). (Foto: Kupastuntas.co)

BANDAR LAMPUNG - Pelaku perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur, Jalan Laksamana Malahayati I, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Heri Gunawan (42), ternyata WNI keturunan Cina/Tionghoa.


Hal tersebut dibenarkan Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.


Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman, pelaku bernama Heri Gunawan diketahui merupakan WNI keturunan Tionghoa/Cina.


"Jadi dari hasil pendalaman memang merupakan keturunan dari Tionghoa, karena di awal kita tidak langsung mendapatkan identitas pelaku," kata Reynold, saat konferensi pers di RS Bhayangkara. Jumat, (17/3/2023).


Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku nekat melakukan aksi perampokan karena masalah perekonomian. 


Namun, pihaknya masih terus mendalami motif sesungguhnya dari pelaku sehingga nekat merampok.


"Jadi motif awal ekonomi, pelaku ini mengaku sulit mendapatkan pekerjaan dan mencari nafkah. Tapi kami juga masih mendalami terkait motif pelaku karena sekarang masih dilakukan perawatan intensif di RS Bhayangkara," ucapnya, dilansir Kupastuntas.co.


Terkait pelaku ketergantungan narkoba, Reynold mengungkapkan pelaku memang sejak 8 tahun lalu sudah menjadi pecandu narkoba.


"Kami sudah lakukan konfirmasi kepada pihak keluarga, ternyata 8 tahun lalu pelaku memang memakai narkoba dan dilakukan untuk rehabilitasi sehingga sampai saat ini, pelaku masih ada dugaan ketergantungan terhadap narkoba," jelasnya.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Vario warna merah dan dua pucuk senpi berjenis Revolver dan Glock.


Kini, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.


"Kami kenakan juga undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," jelas Reynold.


Dalam peristiwa tersebut, terdapat tiga korban akibat luka tembak diantaranya satpam Bank Arta Tito Alexander (36) mengalami luka tembak di perut samping sebelah kiri.


Lalu, Kismanto (41) mengalami luka tembak di perut bagian kanan dan tangan sebelah kanan. Kemudian, Hance Chandra (42) mengalami luka tembak pada dada kanan. (*)