Notification

×

Ketua RT di Lampung Ditahan, Warga: Penduduk Sekitar Gereja Itu Muslim Semua, Jemaat Berasal dari Luar

18 March 2023 | 22:36 WIB Last Updated 2023-03-20T09:50:23Z
Rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadat Gereja Kristen Kemah Daud. (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung menahan Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, Wawan, yang menghentikan ibadat jemaat, karena gereja tidak memiliki izin, Rabu (15/3/2023).


Warga RT 12 dan sebagian warga sekitar dekat rumah tinggal uang dijadikan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) meminta pemerintah level bawah sampai atas tegas, terkait izin penggunaan rumah ibadah.


Sebab, ketegasan dari pemerintah setempat tersebut dinilai dapat meredam penolakan warga sekitar.


Warga menilai, kasus penggunaan rumah tinggal di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung menjadi GKKD tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014.


Artinya, kasus ini sudah bergulir selama sembilan tahun, namun tidak ada keputusan final.


Warga RT 12 LK II, Ema (48), mengatakan, kejadian pembubaran ibadat jemaat GKKD tersebut sebagai dampak tidak adanya ketegasan pemerintah dari level terbawah sampai tinggi, wali kota atau gubernur. 


“Sebab kasus ini sudah ada sejak tahun 2014, bukan baru sekarang,” ujarnya, dilansir Republika.co.id, Jum'at (17/3/2023).


Menurut Ema, warga di lingkungan RT 12 atau warga sekitar tempat GKKD sudah mengetahui semua kasus penggunaan rumah tinggal menjadi gereja. 


Padahal mayoritas warga yang tinggal di sekitar GKKD tersebut muslim, dan menolak adanya gereja. 


“Kalau memang tempat tinggal kami mayoritas non-muslim tidak masalah ada gereja atau rumah ibadah lain. Tapi ini muslim semua,” ujar Ema, saat ditemui di rumahnya.


Dia mengatakan, warga sekitar juga sudah mengetahui, kalau jemaat GKKD tersebut mayoritas berasal dari luar RT atau lingkungan tempat tinggalnya. 


"Jemaatnya berasal dari luar RT, bahkan ada dari luar kota. Nah, berarti jemaat dari sini tidak ada,” tegas Ema.


Menurut dia, pembubaran ibadat gereja tersebut tidak terjadi kalau masing-masing pihak saling menjaga dan menghormati keputusan dan ketetapan yang berlaku.


Pihak gereja yang sudah diketahui warga dan pemerintah setempat belum memiliki izin, sebaiknya tidak menggelar ibadat. 


Sedangkan pihak pemerintah pamong dan polisi dapat menengahi persoalan pada warga. 


“Ini karena tidak ada ketegasan dari pemerintah, sehingga warga bereaksi,” kata Ema.


Lurah Rajabasa Jaya Sumarno mengatakan, sebenarnya pihak GKKD diberi waktu sejak Maret 2022 untuk membuat izin lingkungan. 


“Tetapi proses izinnya tidak dikerjakan (GKKD). Mereka memaksa memakai tempat ini untuk ibadat,” ujarnya, Selasa (21/2).


Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang aktivitas ibadat jemaat GKKD, asalkan sesuai dengan peraturan yang ada. 


“Bukan kami melarang, tapi karena izinnya belum ada, untuk sementara (harus) tidak digunakan dulu,” kata Sumarmo.


Lurah mengakui kasus ini pernah ada pengajuan izin pada 2014. Namun berdasarkan pernyataan warga, izin itu bukan untuk rumah ibadah, tapi sebatas berkaitan pemilihan anggota legislatif dengan meminta tanda tangan.


Kasus pembubaran ibadat jemaat GKKD dimotori Ketua RT 12 LK II Wawan Kurniawan (42) dan beberapa warga, pada Ahad (19/2/2023) sempat viral videonya di media sosial. 


Wawan yang tampak di video tersebut akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Lampung pada Rabu (15/3/2023) malam. (*)