Notification

×

Siarkan Konten Video ke Aplikasi Bermuatan Judi, Dua Warga Jawa Ditangkap Polda Lampung

31 March 2023 | 09:39 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:21Z
Dua pria pencuri konten diamankan polisi (Foto: Okezone)

BANDAR LAMPUNG – Aparat Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua warga Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023).


Kedua pelaku, AR (25) dan CW (29) ditangkap karena kedapatan mencuri konten siaran vidio.com dan siaran tv nasional lainnya.


Keduanya juga menyiarkan siaran curian tersebut ke website atau aplikasi ilegal.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keduanya ditangkap karena menyiarkan konten ilegal ke website atau aplikasi yang diberi nama SBOTV.


“Keduanya ditangkap di Purworejo karena mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan judi dan streaming ilegal. Ini merupakan hasil dari patroli cyber dari aparat Polda Lampung,” ujar Pandra, Jumat (31/3/2023).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR yang merupakan alumnus SMK jurusan teknik komputer berperan membuat aplikasi SBOTV dan mengambil live streaming dari vidio.com serta tv nasional lainnya secara ilegal.


Sedangkan peran tersangka CW berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil aplikasi SBOTV.


“Jadi ada yang membuat ada yang menampung hasil dari website ilegal ini,” kata Pandra, dilansir Okezone.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (*)