Notification

×

Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Yang Bunuh UMKM Itu Tekstil dari Cina

19 March 2023 | 10:38 WIB Last Updated 2023-03-20T09:50:23Z
Mendag Zulkifli Hasan saat musnahkan 750 bal pakaian bekas (Foto: Istimewa)

JAKARTA. -- Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah. 


Menurutnya, tren thrifting (pembelian barang bekas) tidak mempengaruhi bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Indonesia.


"Jadi siapa sesungguhnya yang dibela oleh Mendag dan Menkop UMKM. Industri pakaian jadi di negara Cina atau UMKM Indonesia? Ayo kita sama-sama jujur," kata Adian, Sabtu (18/3/2023).


Dia menyebut larangan impor pakaian bekas justru hanya bagian dari upaya pemerintah untuk memuluskan 'jalan' impor pakaian jadi ke Tanah Air. 


Bukan tanpa alasan hal ini dipertanyakan Adian. Pasalnya, dia mengaku memiliki data konkret jika pakaian bekas tak pernah mempengaruhi kinerja UMKM Indonesia.


Adian mengungkapkan, berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, impor pakaian jadi dari Cina menguasai 80 persen pasar di Indonesia. 


"Ambil contoh di tahun 2019, impor pakaian jadi dari Cina 64.660 ton, sementara menurut data BPS pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 persen dari impor pakaian jadi dari Cina," kata Adian, dilansir Republika.


Pada 2021, impor pakaian jadi dari Cina 57.110 ton. Sedangkan impor pakaian bekas hanya 8 ton atau 0,01 persen dari impor pakaian jadi dari Cina.


Pada 2022, impor pakaian jadi Cina sebesar 51.790 ton. Sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13 persen dari impor pakaian dari Cina.


"Jika impor pakaian jadi dari Cina mencapai 80 persen, lalu pakaian jadi impor Bangladesh, India, Vietnam dan beberapa negara lain sekitar 15 persen, maka sisa ruang pasar bagi produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5 persen. Itu pun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM dan pakaian bekas impor," jelas Adian.


Dari 417 ton impor pakaian bekas itu, tidak semuanya bisa dijual ke konsumen, karena ada yang tidak layak jual. 


Rata-rata yang bisa terjual hanya sekitar 25 persen hingga 30 persen saja atau di kisaran 100 ton.


"Jika dikatakan bahwa pakaian bekas impor itu tidak membayar pajak maka itu juga bisa diperdebatkan, karena data yang saya sampaikan di atas adalah data BPS yang tentunya juga harus tercatat juga di Bea Cukai," kata Adian.


Atas data itu, Adian pun mempertanyakan sikap ngotot Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menkop UKM Teten Masduki dalam melarang impor pakaian bekas. 


Padahal, 80 persen UMKM Indonesia dibunuh oleh pakaian jadi yang diimpor dari Cina.


"Kenapa para menteri itu tidak berupaya mengevaluasi peraturan dan jajarannya untuk memberi ruang hidup lebih besar, melatih cara produksi, cara marketing bahkan kalau perlu membantu para UMKM itu menerobos pasar luar negeri. Sekali lagi, mencari kambing hitam memang jauh lebih mudah dari pada memperbaiki diri," tegas Adian.


Anggota Komisi VII DPR itu juga menyebut sejauh ini para menteri itu tidak memberikan argumentasi rasional dalam memburu pelaku thrifting. 


Dari data di atas, Adian malah berkelakar larangan impor bekas hanya permintaan istri atau keluarga pejabat yang tak rela masyarakat mendapat barang mewah dengan harga murah.


"Semoga para menteri tidak memberi data dan cerita yang tidak benar kepada Presiden, terkait dampak pakaian bekas impor terhadap UMKM dan dampak pakaian baru impor dari Negara Cina," ujar Adian.. (*)