![]() |
| Diektur PBH IKA FH Unila, Osep Doddy, SH, MH (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menahan Ketua RT di Bandar Lampung yang menghentikan peribadatan kaum Nasrani, karena gereja tersebut tidak memiliki izin.
Sang Ketua RT, Wawan Kurniawan (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah menghentikan kegiatan jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Ahad (19/2/23).
Wawan menghentikan kegiatan jemaat GKKD karena rumah tinggal yang hendak dijadikan gereja itu belum memiliki izin sejak 2014.
Setelah polemik penghentian peribadatan tersebut, dikeluarkan izin sementara, seiring dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak di atas kertas bermaterai, tak lama setelah kejadian.
Namun mengejutkan, Polda Lampung menjadikan Wawan sebagai tersangka dan menahannya. Wawan disangkakan dengan tiga pasal berlapis setelah polisi mengklaim telah memeriksa 15 saksi.
Ketiga pasal tersebut yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 175 KUHP, dan Pasal 167 KUHP. Wawan lalu ditahan di Polda Lampung, Rabu malam (15/3/2023).
Dalam surat yang diterima dan dilansir Mediapromoter.id, ada surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Pendeta Naek Siregar pada 10 Desember 2016.
Pada poin nomor tiga dalam surat tersebut tertulis 'Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apa pun sebelum ada izin dari pemerintah berdasarkan SKB KEMENAGRI DAN KEMENAG'.
Kuasa hukum Wawan Kurniawan dari PBH IKA FH Unila, Osep Doddy, SH, MH mengatakan langkah-langkah yang dilakukan penyelidik Polda Lampung terhadap kliennya terlalu berlebihan.
“Perkara ini berkaitan dengan agama yang sangat sensitif. Seharusnya pihak kepolisian lebih arif dan bijaksana," ujar Osep, yang juga Direktur PBH IKA FH Unila tersebut, ” ujarnya, Sabtu (18/3/2023).
Polda Lampung tentunya lebih memahami tentang peraturan kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2011 yang berkaitan tentang etika.
Anggota polri harus beretika dalam bernegara, beretika dalam kelembagaan, beretika di masyarakat, serta beretika secara kepribadian.
"Kasus ini adalah kasus sosial yang sangat-sangat sensitif penyelesaiannya dan jangan kita membuat polarisasi terhadap perkara ini.," kata Osep.
Menurut dia, ada bukti-bukti secara hukum yang seharusnya bisa dijadikan rujukan sebagai penyelesaian.
"Pertama, adanya pelanggaran hukum oleh jemaat Gereja Kristen Kemah Daud. Buktinya, ada pernyataan yang dibuat pendeta di tahun 2016, dan kemudian 2022," jelas Osep.
Hal itu seharunya jadi rujukan bahwa jemaat GKKD tahu mereka yang menyatakan jika sepanjang izin belum keluar, maka mereka tidak akan melakukan kegiatan di rumah tinggal yang akan dijadikan gereja tersebut.
"Langkah yang dilakukan klien kami, seperti yang dituduhkan, tidak akan terjadi apabila mereka (GKKD) juga sadar bahwa kegiatan itu belum bisa dilakukan, karena izin belum keluar," kata Osep.
"Kita juga belum bisa mengatakan mereka sedang beribadat. Jika beribadat beramai-ramai dalam satu tempat, maka tempat itu harus memiliki status hukum. Kita harus tunduk terhadap aturan pemerintah, aturan dua menteri,” tambahnya.
Osep juga sangat menyesalkan dan mengecam tindakan penahanan terhadap kliennya.
“Klien kami tidak mencuri dan tidak ada perusakan atau apapun, sehingga (penahanan) tendensius dari pihak penyelidik Polda Lampung sangat kelihatan di sini. Itu yang bagi kami adalah bentuk daripada tidak pahamnya mereka (Polda Lampung) terhadap peraturan kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik anggota Polri," jelasnya.
"Kami akan melakukan upaya hukum dan membuat laporan tertulis, pengaduan tertulis kepada pihak-pihak yang tentunya bisa membantu kami menyelesaikan masalah ini secepatnya, adil dan bijaksana. Kami akan ke mabes polri, ke menkopolhukam, serta presiden. Kita akan melihat bahwa apa yang dilakukan penyelidik atas nama hukum, benar atau tidak, semua ada konsekuensinya,” pungkas Osep. (*)
