Notification

×

Muncikari di Lampung Ditangkap Polisi yang Menyamar Jadi Pria Hidung Belang

04 March 2023 | 07:48 WIB Last Updated 2023-03-05T03:32:59Z
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah (Foto: Istimewa)

PESISIR BARAT - Tim Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Lampung menangkap satu terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.


Petugas menangkap satu orang terduga pelaku berinisial N (24) berasal dari Teluk Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan.


"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, Jumat, 3 Maret 2023.


Awalnya, tim melakukan penyamaran memesan wanita yang bisa melayani, berhubungan dengan terduga inisial N melalui WhatsApp, 


Lalu, N mengatakan ada beberapa temannya yang bisa diajak dengan tarif bervariasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga Rp500 ribu.


"Setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp 500 ribu tersebut dan langsung menjemput P, kemudian mengantar ke salah satu hotel di daerah itu," kata Riki, dilansir voi.id.


Tim langsung mengamankan terduga pelaku, N dan temannya berinisial P. Dari hasil interogasi, P dihubungi N untuk melakukan kegiatan haram tersebut.


Pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama tiga bulan.


"Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee atau imbalan uang baik dari laki-laki yang pesan maupun dari pihak wanita," ujar Riki.


Barang bukti yang diamankan yakni saksi inisial P dan sejumlah uang, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.


Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)