Notification

×

Mulai Senin Depan, Bapenda Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

30 March 2023 | 14:17 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:21Z
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akan memberikan keringanan pajak atau dikenal pemutihan kendaraan bermotor 3 April 2023 hingga September 2023.


Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut hingga enam bulan ke depan.


Bapenda Provinsi Lampung menyebut keringanan pajak kendaraan bermotor tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.


Ia mengatakan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan pergub tentang keringanan pajak yang akan diterapkan mulai 3 April 2023.


Adi mengatakan, pihaknya memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.


"Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," kata Adi, dilansir dari Tribunlampung pada Kamis (30/3/2023).


Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan wajib pajak yang ikut keringanan wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.


"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak," 


"Wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," kata Adi.


Besarannya dibagi perkelompok berdasarkan kelas kendaraan.


Dia menegaskan jika program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.


"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," kata Adi.


Untuk di Bandar Lampung, pelaksanaan program ini diberlakukan secara online. Sedangkan di daerah lain bisa langsung datang ke samsat.


"Nanti akan ada Crisis Center, termasuk masyarakat yang tidak bisa bayar online bisa langsung datang ke samsat. Jadi nanti bisa memilih hari apa wajib pajak ini mau datang," kata Adi.


Dia mengharapkan program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.


"Sebab, kendaraan yang lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapus. Jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Adi.


Wajib pajak bisa memanfaatkan ke samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling (samling), samsat mall, samsat desa, signal, e-salam melalui Bank Lampung.


Adi menjelaskan, kecuali untuk yang perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.


Dalam sehari di samsat Induk Rajabasa akan dibuka tiga sesi sehingga menjadi 150 orang wajib pajak dalam seharinya ditunggu untuk bayar pajak. 


"Kalau target, kami tidak bisa menentukan, kami berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat Lampung bisa bayar pajak," ujar Adi.


"Masyarakat yang selama ini tidak peduli dengan surat kendaraan, sekarang bisa dimanfaatkan secara maksimal," tambahnya.


Program keringanan PKB dan BBNKB untuk motor, kendaraan sampai dengan 150 cc dengan keringanan 70 persen.


Kendaraan lebih dari 151 cc s/d 200 cc, keringanan 60 persen. Kendaraan lebih 201 cc  ke atas diberikan keringanan 50 persen.


Sementara mobil seperti sedan, Jeep, Minibus, Pickup. Blindvan, Double Cabin, Pickup Box.


Kendaraan sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen.


Kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen, 

kendaraan lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.


Mobil (Microbus, Light Truck), maka kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 70 persen.


Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.


Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.


Mobil (Truck dan BUS), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas akan mendapatkan keringanan 70 persen.


Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 60 persen.


Kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.


Pemutihan pajak dilakukan untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung dari kebijakan penghapusan data kendaraan. 


Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.


Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.


Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.


Adi Erlansyah mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan atas insentif fiskal itu.


Karena kebijakan serupa sempat hadir pada 2021, namun Pemprov Lampung mengklaim saat itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum optimal.


Hal itu karena rendahnya partisipasi masyarakat yang dimungkinkan juga karena pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.


Saat itu, program ini berlangsung dari 1 April 2021 hingga 30 September 2021.


Dalam waktu tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar. (*)