Notification

×

Merasa Janggal-Tidak Jelas, Istri Sopir Taksi Online Dibunuh Polisi Densus 88 Surati Jokowi

18 March 2023 | 18:55 WIB Last Updated 2023-03-20T09:50:24Z
Istri almarhum Sony Rizal Taihitu, Rusni Masna menangis saat menceritakan kasus suaminya di Polda Metro Jaya. (Foto: kumparan)

JAKARTA - Merasakan kejanggalan dan kurang mendapatkan informasi yang jelas dari polisi, istri sopir taksi online yang suaminya dirampok dan dibunuh polisi anggota Densus 88, membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi.  


Rusni Masna Asmita B, istri sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu yang dirampok dan dibunuh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, pada 23 Januari 2023 meminta presiden memberi perhatian kepada kasus pembunuhan suaminya.


"Saya memohon Bapak Jokowi, presiden kebangaan rakyat Indonesia, untuk memberi perhatian bapak terhadap kasus suami saya ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa suami saya, dan saya harus menanggung penderitaan sebagai seorang janda, serta memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku," tulis Rusni dalam surat yang diterima pada Sabtu, 18 Maret 2023, dilansir Tempo.


Rusni menulis surat dan menandatanganinya di atas meterai pada 14 Maret 2023. Dia bercerita soal kasus ini karena merasakan kejanggalan selama memperjuangkan keadilan untuk Sony.


Menurut Rusni, sejak awal suaminya tewas dibunuh di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, dia kurang mendapatkan informasi yang jelas dari polisi. 


Pengalaman itu dirasakannya sejak mendatangi Polres Depok dan Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2023.


Rusni mengatakan dirinya lama mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. 


Walaupun surat itu akhirnya diberikan pada 15 Februari 2023 dan diberitahukan besoknya akan ada rekonstruksi pembunuhan di Polda Metro Jaya.


"Bahkan hingga saat ini tidak pernah ada ucapan belasungkawa atau permintaan maaf dari atasan atau instansi si pelaku yang telah menghilangkan nyawa suami saya dengan sadis," kata Rusni.


Persoalan lain yang belum dianggap setimpal adalah Bripda Haris Sitanggang hanya dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan.


Sedangkan dia menduga tindakan anggota Densus 88 itu sebagai pembunuhan berencana.


Maka semestinya, kata Rusni, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang disertai atau didahului tindakan pidana. 


Itu karena dalam kronologi kasusnya, anggota Densus 88 itu mencoba merebut mobil yang dikendarai Sony Rizal walau akhirnya gagal karena korban melawan.


Rusni menyampaikan, kasus pembunuhan suaminya itu pun telah dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta DPR RI, dan instansi lainnya. 


Maka dengan surat ini dia ingin keluhannya didengarkan agar perkara makin menjadi terang.


"Namun, tidak ada respon atas pengaduan kami. Mungkin karena saya bukan siapa-siapa di negeri ini. Saya hanyalah masyarakat kecil, lemah, dan tidak berdaya," ujar Rusni.


Pembunuhan berawal dari pelaku yang mencari target sopir taksi online di sekitar Semanggi, Jakarta. 


Setelah didapatkan dan diantar ke wilayah sekitar Tempat Kejadian Perkara atau TKP, Haris menodong Sony, lalu dia mendapat perlawanan.


Namun, korban mendapatkan sejumlah luka tusukan pisau di tubuhnya. Ketika korban melindungi diri, Haris keluar dari mobil dan meninggalkan tas beserta isinya yang ada Kartu Tanda Anggota Polri.


Kejadian itu terjadi pada pagi hari, kemudian pelaku pun ditangkap oleh satuan Densus 88 pada waktu sore di Kabupaten Bekasi. 


Pelaku kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya dan kasusnya ditangani oleh Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum. (*)