![]() |
| Bambang Soesatyo alias Bamsoet (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung rencana pengemasan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai gantinya, kata Bamsoet, perlu dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Di akun Instagram pribadinya, Bamsoet menyebutkan bahwa ide ukiran Ditjen Pajak dengan Kemenkeu itu bukan hal baru.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa kunjungan itu merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2014.
“Saat saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, sudah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," cuit Bamsoet, dilansir Tempo, Sabtu, 18 Maret 2023.
Bamsoet menjelaskan kebijakan penyempurnaan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu juga sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015.
Di pasal 95, katanya, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Nantinya, Bamsoet berujar, Ditjen Pajak akan dibentuk dalam Badan Penerimaan Negara yang bersifat otonom.
Pemisahan Ditjen Pajak sebagai lembaga mandiri yang bertujuan mandiri agar lembaga tersebut lebih kuat dan efektif.
“Sama halnya ketika pembentukan badan baru, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” kata Bamsoet.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi munculnya usulan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.
Bhima menilai, hal itu merupakan wacana lama, tapi mengungguli Ditjen Pajak itu ada konsekuensinya, yaitu anggaran yang tidak kecil.
“Selain itu transisi evolusi akan memakan waktu tidak sebentar dan ini bisa mengganggu kerja Ditjen Pajak sendiri,” ujar dia.
Selain itu, Bhima menambahkan, dari segi pengawasan terhadap pegawai pun tidak menjamin kasus pencucian uang tidak berulang kembali.
Jadi yang harus diselesaikan adalah transformasi Kemenkeu sendiri yang di dalamnya termasuk Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai).
Menurut Bhima, saat ini lebih baik fokus pada bersih-bersih internal di Kemenkeu.
Salah satunya dengan membentuk tim gabungan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelesaikan kasus transaksi janggal Rp 300 triliun itu.
“Jangan pindah fokus ke lingkungan Ditjen Pajak,” kata Bhima. (*)
