Notification

×

Malu, Siswi SMA Melahirkan di Gardu Ronda Wilayah Lampung Bunuh Bayinya

15 March 2023 | 20:49 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:36Z
Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Inspektur Satu (Iptu) Riki Nopariansyah (Foto: Istimewa)

PESISIR BARAT - Pelajar SMA di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ditahan aparat kepolisian karena diduga membunuh bayinya. 


Pelajar tersebut membunuh bayinya usai melahirkan di gardu ronda. 


Kepala Satreskrim Polres Pesisir Barat, Inspektur Satu (Iptu) Riki Nopariansyah membenarkan pihaknya telah mengamankan pelajar berinsial JN (16), warga Kecamatan Krui Selatan. 


"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus ini setelah dua alat bukti tercukupi," kata Riki melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023). 


JN menjadi tersangka atas perbuatannya dengan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa pada Ahad (12/3/2023) dini hari. 


"Tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap anak yang dilahirkannya sendiri," kata Riki. 


Peristiwa ini terjadi di Pekon (desa) Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Ahad (12/3). 


Saat itu, tiga warga curiga dengan suara tangis bayi dari arah gardu ronda pekon. Ketika didekati ternyata ada JN yang sedang melahirkan ditemani lelaki berinisial YA. 


"Tersangka JN melahirkan di gardu tersebut," kata Riki, dilansir Kompas.com


Dari keterangan saksi, ketika itu JN terlihat membekap mulut bayi agar tidak menangis. 


Warga yang melihat itu lalu berinisiatif memanggil bidan dan peratin (kepala adat/kepala kampung) untuk datang ke lokasi. 


Mendengar bidan dan peratin akan datang, JN dan YA tiba-tiba pergi saat warga yang menunggu lengah. 


"Ternyata keduanya bersembunyi di semak-semak samping sekolah yang ada di dekat lokasi pertama," kata Riki. 


Dari keterangan YA diketahui, JN kembali membekap mulut dan mencekik si jabang bayi. 


Bahkan saat si bayi terlihat tersengal, JN tega memasukkan jarinya ke dalam mulut darah dagingnya itu. 


JN dan YA lalu diamankan saat berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor. 


"Saat korban dibawa ke puskesmas dan dicek, kondisinya sudah meninggal dunia, sementara pelaku dirawat inap di puskesmas itu," kata Riki. 


Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan itu terpaksa dilakukannya lantaran merasa malu dan masih ingin sekolah. 


"Kita masih dalami keterangan tersangka dan saksi-saksi," kata Riki. 


Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)