Notification

×

PPATK 'Masuk Angin'? Ivan Sebut Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi

15 March 2023 | 20:52 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:36Z

 Ivan Yustiavandana (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tiba-tiba menyebut transaksi janggal Rp 300 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan korupsi. Masuk angin?


Ia mengatakan, transaksi Rp300 triliun tersebut bukanlah korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu, melainkan kasus perpajakan dan kepabeanan yang dilaporkan lembaganya ke Kementerian Keuangan selaku penyidik tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Berikut pernyataan lengkap Ivan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).


“Jadi hari ini saya sebagai kepala PPATK datang ke Kemenkeu untuk diskusi, sebenarnya ini kegiatan rutin karena kami kolaborasi sinergitas koordinasi sering dilakukan, hampir setiap hari.” kata Ivan.


Selanjutnya dia menerangkan terkait statement adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang menyeret pegawai Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010.


“Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu,” ujar Ivan, dilansir inilah.com.


Kasus ini, kata dia, secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar kita sebut Rp300 triliun. 


Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang abuse of power dan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu.


“Tapi ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang menangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” kata Ivan.


“Kami terus melakukan koordinasi dan berupaya agar kasus ini tertangani baik tidak hanya dengan Kemenkeu tapi dengan aparat hukum lainnya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal terkait kepabeanan, cukai, dan perpajakan,” tambahnya.


Dalam hal ini, kata Ivan, PPATK menyerahkan hasil analisis serta pemeriksaan kepada Kemenkeu, untuk ditindaklanjuti dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asalnya. 


“Kasus itu-lah yang memiliki nilai luar biasa besar memiliki nilai yang luar biasa masif,” ungkapnya. (*)