Notification

×

Korupsi Rp 6,9 Miliar, Eks Kepala Dinas LH Bandar Lampung Kembalikan Rp 2,69 M

27 March 2023 | 20:18 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:27Z
Uang korupsi yang dikembalikan ke Kejati Lampung (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah dipenjara kasus korupsi retribusi sampah Rp 6,9 miliar.


Setelah ditahan, Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,69 miliar ke Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan titipan kerugian negara itu untuk perkara korupsi mark up retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.


"Ini uang titipan kerugian negara, untuk jumlah pasti pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti," ujarnya, Senin, 27 Maret 2023.


Namun, meski uang kerugian negara dikembalikan, lanjut Hutamrin, proses hukum tetap berjalan. 


"Pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan oleh hakim pengadilan," kata Hutamrin, dilansir Lampost


Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menerima titipan uang kerugian negara dari Pembantu Bendahara DLH Banar Lampung yang turut terlibat yaitu Hayati sebesar Rp 108 juta dan Rp 478 juta dari UPT lainnya.


"Total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar dan masih ada sisa Rp3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," kata Hutamrin.


Sebelumnya, Kejati Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2019--2021.


Ketiganya yakni eks Kadis LH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.


Ketiganya mulai ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung pada Selasa, 21 Maret 2023.


"Penyidik membuat pertimbangan untuk penahanan," kata Hutamrin. (*)