Notification

×

Gubernur Lampung Terbitkan SE, ASN dan Pegawai BUMD Dilarang Buka Puasa Bersama

27 March 2023 | 20:27 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:27Z
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Larangan buka puasa bersama (bukber) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung.


Surat edaran Nomor 045.2/1258/07/2023 ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Kabinet serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang larangan bukber bagi pejabat dan ASN.


Gubernur dalam surat edaran tersebut meminta kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di pemerintah kabupaten/kota masing-masing.


Selain ASN, dalam surat edaran tersebut Arinal juga meminta agar pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung untuk meniadakan buka puasa bersama.


"Kepada Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja/Direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing," kata Arinal, dalam surat edaran tersebut, Senin (27/3/2023).


Larangan bukber bagi ASN dan pegawai BUMD itu dikarenakan saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemi.


"Hal tersebut di atas penting dilaksanakan, mengingat saat ini masih dalam transisi pandemi menuju endemic, sehingga kita harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)," jelas Arinal, dilansir Kumparan.


Sebelumya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, maka harus diikuti pemerintah daerah.


"Kita mesti mengindahkan seluruh kebijakan dari pusat, Presiden sudah mengarahkan terus juga ada surat dari Menseskab dan juga surat dari Mendagri. Jadi kita patuh dengan arahan dari pusat," jelasnya.


Sementara itu, Fahrizal menyatakan, jika larangan itu tertuang diperuntukkan hanya bagi ASN dan pejabat, sedangkan masyarakat tidak diatur.


"Kalau untuk masyarakat tidak diatur di situ," kata dia. (*)