![]() |
| Rumah tinggal yang dijadikan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tidak memiliki izin (Foto: Republika) |
JAKARTA -- Polda Lampung menahan aparatur pemerintah karena menghentikan kegiatan ibadat jemaat Kristen di gereja yang tidak memiliki izin.
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) merespons ditahannya Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan (42), yang menghentikan ibadah jemaat gereja itu.
Dengan adanya kasus ini, dia pun memberikan pandangannya tentang pentingnya sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama.
Gus Aab mengatakan, semua pihak memahami bahwa NKRI telah melegitimasi dan melindungi enam agama resmi yang ada di Tanah Air, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
"Artinya, masing-masing umat beragama itu punya hak untuk melaksanakan atau menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing," kata dia, Kamis (16/3/2023), dilansir dari Republika pada Sabtu (18/3/2023).
Kepada pihak lain, lanjut dia, tidak diperkenankan untuk mengganggu, apalagi sampai melarang hak umat beragama lain untuk melaksanakan ajaran agama, sesuai dengan keyakinannya.
Terkait dengan pendirian tempat ibadah, lanjut Gus Aab, telah diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut dia, aturan tersebut dibuat agar tidak menimbulkan konflik horizontal.
"Nah, untuk menjaga kerukunan antar umat beragama ini, tentu tidak boleh ada hal-hal yang bisa memicu terjadinya ketegangan-ketegangan, karena ada hal-hal yang barangkali dilaksanakan tidak pada tempatnya," ucap Gus Aab.
Dia mencontohkan, ketika ada umat agama lain yang akan mendirikan rumah ibadah, maka harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur pemerintah.
Di antaranya, ada jumlah jamaah yang tinggal di daerah itu, mendapat persetujuan 60 KTP pendukung yang dipersyaratkan dengan melampirkan tanda tangan dan KTP warga sekitar, serta 90 KTP pengguna gedung ibadat.
"Kenapa hal ini harus dilakukan, karena sangat tidak tepat ketika rumah ibadah suatu agama berada di tengah-tengah komunitas umat beragama lain. Tentu mereka itu bagaimana pun akan merasa terganggu dan lain sebagainya. Ini harus sama-sama dijaga," kata Gus Aab.
"Kemudian, apabila ada suatu rumah ibadah yang belum mendapatkan izin untuk didirikan, maka secara otomatis tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan aktivitas ibadah secara berjamaah," tegasnya.
"Maka, ketika pemerintah setempat melarang dengan membubarkan, itu dasarnya semata-mata karena belum ada izin, tentu ini (izin) harus diurus dulu, ditertibkan dulu, sehingga tidak menimbulkan masalah," tambah Gus Aab.
Dia yakin, pembubaran ibadah jemaat Gereja tersebut dilakukan karena belum mengantongi izin pendirian tempat ibadah.
"Saya yakin, apa yang dilakukan pemerintah setempat dasarnya karena memang legalitas dari pendirian tempat itu belum ada. Kalau memang sudah ada, mereka tidak akan melakukan pelarangan, apalagi pembubaran," tegas Gus Aab.
Jika belum mendapatkan izin, lanjut dia, seharusnya jemaat gereja melaksanakan ibadahnya di rumah dulu, sampai izinnya keluar, karena kalau hanya beribadah di rumah tidak akan menjadi masalah.
"Kalau mereka berkumpul, sesuai dengan kapasitas itu. Tetapi kalau rumah ibadah, mereka tetap bisa mensyiarkan, mereka bisa melakukan suatu ibadah dengan terang," ucap Gus Aab.
"Misalkan, walaupun sudah diatur, mereka juga bisa menggunakan pengeras suara. Tetapi, ini bisa dilakukan kalau memang sudah mendapatkan izin," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan (42), mendatangi gereja dan menghentikan ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Ahad (19/2/2023) lalu.
Setelah berdamai dengan pihak GKDD, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung pada Rabu (15/3/2023) malam.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kabid Humas Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, Kamis (16/0/23). (*)
