Notification

×

Ketua RT di Lampung Hentikan Ibadat Gereja Ilegal Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

19 March 2023 | 12:47 WIB Last Updated 2023-03-20T09:50:22Z
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Ketua RT di Bandar Lampung ditahan Polda Lampung karena menghentikan ibadat di gereja yang tidak memiliki izin, kendati telah terjadi perdamaian.


Wawan Kurniawan, ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menghentikan ibadat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) karena rumah tinggal yang dijadikan gereja itu ilegal.


Kuasa hukum Wawan, Osep Doddy, SH, MH mengajukan penangguhan penahanan terhaddap kliennya. 


"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).


Osep menyesalkan penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan polisi, karena sebelumnya telah terjadi perdamaian antara kliennya dan pihak GKKD tingkat kecamatan, Kamis (23/2/2023).


Setelah terjadi perdamaian, berdasarkan rekomendasi kelurahan, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kanwil Kemenag Lampung, pihak Kecamatan Rajabasa mengeluarkan izin sementara selama dua tahun bagi umat GKKD untuk beribadat di lokasi tersebut.  


"Namun setelah terjadi perdamaian, justru klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih mengecewakan, setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan, klien kami langsung ditahan," ujar Osep, dilansir Beritasatu.com.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 15 saksi dalam kasus pembubaran ibadat GKKD yang terjadi pada Ahad (19/2/2023) lalu. 


Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya telah menetapkan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dan telah ditahan. 


Dalam perkara tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.


Tersangka, lanjut Zahwani Pandra Arsyad, dijerat dengan Pasal 156a juncto Pasal 175 juncto Pasal 167 KUHP.


Berdasarkan video amatir yang direkam ponsel salah satu jemaat, terlihat lima warga ke lokasi GKKD. 


Salah satu dari lima orang tersebut adalah Ketua RT, Wawan Kurniawan. Mereka memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.


"Sabar Pak, ini lagi ibadah," ujar seorang jemaat dalam video tersebut.


Namun, pria berbaju biru masuk ke dalam gereja -- belakangan diketahui adalah Wawan -- lalu menghentikan ibadat yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar.


Di dalam video, Wawan meminta jemaat menghentikan aktivitas ibadat di gereja tersebut karena belum meniliki izin.


"Berhenti, berhenti," ujarnya.


Usai menghentikan aktivitas ibadat gereja, Wawan lalu keluar bersama warga lainnya.


Para jemaat GKKD menghentikan aktivitas ibadat.


Wawan menegaskan jika jemaat GKKD tidak mengantongi izin rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadat. (*)