![]() |
| Penta Peturun (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 menuai kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung Penta Peturun menilai putusan penundaan Pemilu 2024 merupakan hal yang berbahaya, karena menyalahi aturan yang berlaku.
"Memandang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda pemilu hingga 2025 adalah putusan tidak masuk akal sehat," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jum'at (3/3/2023).
Menurut Penta, putusan penundaan pemilu tersebut dapat mengganggu tatanan hukum di Indonesia, karena putusan tersebut menerobos otoritas yang dimiliki lembaga pengadil hukum.
"Mengganggu stabilitas tatanan hukum tata negara, merusak tatanan hukum dan demokrasi," tegasnya.
Dijelaskan, pengadilan perdata sejatinya bertujuan untuk menjamin hak perdata seseorang dapat terpenuhi yang sifatnya adalah privat.
"Pengadilan perdata tidak boleh mencabut hak perdata orang lain yang tidak terlibat dalam sengketa," kata Penta
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan tidak lolos hasil administrasi Pemilu.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023, dilansir Tempo.
KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” tegasnya. (red)
