Notification

×

Gereja di Lampung Tidak Punya Izin, Tapi Ketua RT yang Dipenjara, Massa Demo Tuntut Dibebaskan

28 March 2023 | 06:34 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:26Z
Penampakan gereja ilegal di Lampung (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Ketua RT di Bandar Lampung ditahan karena menghentikan ibadat di gereja yang tidak memiliki izin alias ilegal. 


Sejumlah organisasi massa (ormas) Islam yang tergabung dalam 'Lampung Bergerak' akan menggelar aksi menuntut pembebasan sang Ketua RT ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung.


"Insha Allah, Selasa (28 Maret 2023) akan ada aksi akbar menyikapi penahanan Wawan Kurniawan, ketua RT yang menghentikan kegiatan ibadat tak berizin," kata Kordinator Lapangan Lampung Bergerak, Gunawan Pharikesit, dilansir dari Helo Indonesia pada Senin (27/3/2023).


Dia juga memposting video poster rencana aksi ke sejumlah grup WhatsApp (WA).


Lampung Bergerak merupakan gabungan dari berbagai ormas Islam, termasuk Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML).


Diberitakan, Polda Lampung menahan Wawan, ketua RT 12, Kelurahan Rajabada Lama, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, karena menghentikan kegiatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) sebab belum ada izin.


Menurut Gunawan yang baru saja terpilih sebagai tokoh nasional versi Refly Harun Channel, penahanan Wawan terburu-buru.


"Apalagi mereka sudah damai," tegasnya.


Gunawan mengatakan Wawan memiliki wewenang sebagai RT, aparat terdepan, melakukan tindakan penghentian kegiatan tidak memiliki izin, yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau amuk masyarakat sekitarnya.


Gunawan juga menilai naif pasal yang dikenakan terhadap Wawan Kurniawan, yakni Pasal 156 (a) tentang Penodaan agama tapi laporannya tipe A, kepolisian.


"Lantas, siapa yang menjadi korbannya? Apakah nanti akan dihadirkan korban adalah para jemaat yang sudah jelas melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki izin melaksanakan kegiatan mereka saat itu?" kata dia.


Pihak jemaat juga sudah beberapa kali berjanji tidak mengulangi kegiatan keagamaan sebelum mengantong izin dari tahun 2016. 


"Namun faktanya?" tanya Gunawan Pharrikesit.


Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penahanan Wawan karena hasil penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut Pandra, ada unsur sebab akibat yang tidak bisa dilepaskan, sejak sebelum hingga terjadinya peristiwa. 


Perbuatan tersangka yang masuk begitu saja juga tidak bisa dibenarkan, katanya.


Penyidik Polda Lampung sendiri menetapkan Wawan sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi. 


Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan merupakan ahli agama dan ahli hukum pidana.  


Kasus ini sempat viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan Wawan melarang jemaat GKKD untuk beribadah. 


Wawan masuk lalu menghentikan para jemaat yang sedang beribadah karena gereja tersebut tidak memiliki izin.


Sempat juga terjadi perdamaian antara Wawan dan jemaat GKKD, Kamis (23/2/2023). Wawan juga meminta maaf atas apa yang dilakukannya. 


Jemaat GKKD juga disebutkan menerima permintaan maaf dari Wawan dan memeluknya sebagai tanda permasalahan tersebut sudah selesai. (*)