![]() |
| Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyikapi keputusan Bawaslu terkait verifikasi perbaikan Partai Prima, yang melakukan perlawanan dalam proses persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Keputusan Bawaslu tersebut setelah Partai Prima memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal, Partai Prima pernah mengajukan permohonan pengajuan proses Pemilu ke Bawaslu pada Oktober 2022 lalu.
Kala itu, Bawaslu memutuskan menolak permohonan partai besutan Agus Jabo Priyono tersebut.
“Putusan ini membuat orang semakin melihat adanya tuntutan dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Dulu partai ini ditolak. Sekarang sudah putusan PN, rayuan ke Bawaslu diterima,” kata Doli di Gedung DPR, dilansir Tempo, Senin, 27 Maret 2023.
Dia menyebut efek putusan Bawaslu bisa menjalar ke mana-mana.
Jika KPU pada akhirnya meloloskan Partai Prima, kata dia, maka muncul pertanyaan di benak publik ihwal proses verifikasi yang dilakukan KPU sebelumnya.
Selain itu, Doli menyatakan tidak ada jaminan jika parpol lain yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu tidak akan mengikuti cara yang dilakukan Partai Prima.
Ia mengaku sudah mendapatkan kabar bahwa sudah ada parpol yang hendak melakukan hal serupa.
“Kemudian akan menimbulkan pertandingan berikutnya. Kapan berhentinya? Endingnya kapan? Jumlah parpol peserta Pemilu ini kapan ditetapkan?,” kata Doli.
Khawatir ganggu tahapan pemilu
Doli mengaku komisinya khawatir jika putusan Bawaslu ini bisa mengganggu tahapan Pemilu, bahkan mengarah ke tertundanya Pemilu 2024.
“Kita kemarin semua menolak putusan PN itu, yang mengatakan mereka bisa ditunda Pemilu. Tapi secara perlahan putusan ini bisa mengarah ke sana (Pemilu ditunda),” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam forum rapat bersama Bawaslu, Doli ingin memastikan bahwa putusan ini tidak mengganggu tahapan Pemilu.
Selain itu, ia juga menagih antisipasi Bawaslu kala parpol lain menggugat seperti Partai Prima.
“Nah ini makanya hari ini (Senin) kita skors (rapatnya). Kita mau cari solusi terbaik seperti apa. Ini mau kita dalami,” kata Doli.
Bawaslu klaim tidak ganggu tahapan Pemilu
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan putusan yang dikeluarkan lembaganya tidak akan mengganggu tahapan Pemilu.
Ia menyatakan Bawaslu tidak akan mengeluarkan keputusan yang mengorbankan tahapan Pemilu 2024.
“Hal-hal seperti ini sudah kami perhitungkan agar tidak menjadi permasalahan ke depan,” kata Rahmat.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Partai Prima.
“Kami berencana akan membuka akses Sipol kembali. Hari ini kami akan membuka dan menjelaskan teknis pelaksanaan kepada Partai Prima,” ujarnya, di Kantor KPU, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Maret 2023.
Dalam keputusan yang dikeluarkan Bawaslu, Partai Prima diberikan waktu selama 10 hari untuk memperbaiki dokumen administrasi.
Idham menyebut KPU akan menanyakan kesanggupan hari yang dibutuhkan oleh Partai Prima.
Dia menjelaskan, dokumen yang harus diperbaiki oleh Partai Prima adalah yang tidak memenuhi syarat alias TMS.
Adapun Partai Prima sebelumnya dinyatakan TMS di provinsi Riau dan Papua.
Jika Partai Prima lolos tahapan dalam perbaikan administrasi, kata Idham, maka partai besutan Agus Jabo Priyono itu akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.
“Kami akan menjelaskan ke Partai Prima apabila nanti persyaratan perbaikan administrasi terpenuhi, kami akan melakukan tahapan selanjutnya seperti parpol non-parlemen,” kata Idham. (*)
