Notification

×

Dipenjara, Dua PNS DLH Bandar Lampung Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Dinonjobkan

23 March 2023 | 05:10 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:27Z
Penahanan tersangka kasus korupsi retribusi sampah (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasis korupsi retribusi sampah sejak Selasa, 21 Maret 2023. 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bandar Lampung, Budiman PM mengungkapkan dua pegawainya yang menjadi tersangka saat ini tidak lagi menduduki jabatannya.


Kedua pegawai tersebut yaitu Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Haris Fadila dan pembantu bendahara penerima di DLH Bandar Lampung Hayati.


Budiman menjelaskan, jabatan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup saat ini sudah diduduki pejabat pelaksana tugas.


Sedangkan jabatan Bendahara Penerima saat ini sudah digantikan oleh pegawai lainnya.


"Kabid sekarang sudah di Plt (pelaksana tugas) kan, kalau bendahara penerima karena bukan jabatan struktural sudah kami gantikan," ujar Budiman, Rabu, 22 Maret 2023.


Namun dia enggan menjelaskan soal status PNS kedua tersangka. Terkait hal itu, pihaknya menyerahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Bandar Lampung.


"Kalau soal status PNS bukan kewenangan saya, tapi Inspektorat, BKD, atau Sekda yang bisa menjelaskan," kata Budiman, dilansir Lampost.


Tersangka lainnya, Mantan Kepala Dinas LH Bandar Lampung Sahriwansah sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala Dinas Sosial Bandar Lampung sejak proses hukum bergulir. 


Usai mengundurkan diri, Sahriwansah diketahui menjadi staf di Dinas Perhubungan Bandar Lampung.


Belum ada keterangan resmi dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, serta Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung terkait status kepegawaian ketiga tersangka.


Diketahui, Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan para tersangka akan diberhentikan sementara sebagai PNS jika sudah dilakukan penahanan. 


Namun, pemberhentian secara penuh baru bisa setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan. (*)