![]() |
| Penangkapan pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin (27/2/2023). (Foto: Dok. Polres Tanggamus) |
TANGGAMUS - Pria di Lampung memperkosa anak tirinya saat istri sedang hamil.
Korban, RB (12) diancam akan dibunuh pelaku, SH (30), jika tidak menuruti kemauannya.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual," ujar Kepala Satreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Safuan, Jumat (3/3/2023).
Warga Kecamatan Talang Padang itu ditangkap pada Senin (27/2/2023) kemarin di rumahnya.
Kasus ini dilaporkan ayah kandung korban pada 17 Februari 2023. Setelah melakukan penyelidikan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kekerasan seksual itu terjadi di dalam rumah pada malam hari saat ibu kandung korban tidur. Kejadian terakhir terjadi pada Mei 2022," kata Hendra, dilansir Kompas.com.
Saat itu korban yang sedang tertidur didatangi tersangka yang kemudian langsung memperkosanya.
Korban tidak kuasa melawan lantaran tersangka mengancam akan membunuh.
Kekerasan seksual ini baru diadukan korban kepada ayah kandungnya pada Februari 2023 karena ketakutan.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukannya karena sang istri sedang hamil dan dia mengaku tidak mampu menahan hawa nafsunya.
"Tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak," kata Hendra. (*)
