Notification

×

Anggota DPR Tamanuri Titip Mahasiswa ke Unila, Karomani Sebut Ponselnya Dibidik KPK

09 March 2023 | 20:51 WIB Last Updated 2023-03-20T09:50:45Z
Anggota DPR asal Lampung, Tamanuri (berkaca mata) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/3/2023). (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Bekas Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sudah mengetahui ponselnya disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menunjukkan bukti chat WhatsApp antara Karomani dengan anggota DPR asal Lampung, Tamanuri, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/3/2023).


Mulanya, jaksa menanyakan kepada Tamanuri, yang kali ini hadir menjadi saksi, terkait namanya yang disebut saksi lainnya, anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana, pada sidang sebelumnya.


Mardiana saat itu mengaku meminta bantuan Tamanuri, anggota Komisi 5 DPR RI itu untuk menghubungi Karomani, terkait penitipan anaknya masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila tahun 2022.


"Saya bantu Mardiana, waktu itu dia minta tolong untuk menitipkan anaknya masuk jalur mandiri," kata Tamanuri dalam persidangan.


Tamanuri yang juga Mantan Bupati Way Kanan sekaligus orangtua Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang terjerat kasus korupsi, kemudian menghubungi Karomani melalui chat WhatsApp dengan maksud menyampaikan permintaan Mardiana.


Karomani sudah mengetahui ponselnya disadap KPK terlihat dalam bukti screenshot percakapan yang ditampilkan jaksa.


"Mohon maaf pak rektor, apa bisa saya kirim data anak yang saya bantu lewat WA ini," isi pesan Tamanuri kepada Karomani saat itu, dilansir Kompas.com.


Karomani meminta agar Tamanuri menghubungi Wakil Rektor I kala itu, terdakwa Heryandi dan menulis jika ponselnya disadap KPK.


"HP ini dibidik KPK pak ketua," tulis Karomani. Terlihat chat itu dilakukan pada 7 Juli 2022.


Tanggal 12 Juli 2022, Tamanuri kembali menghubungi Karomani dan mengajaknya bertemu karena desakan Mardiana.


"Minta Tolong bener pak rektor, anaknya sudah nangis terus," tulis Tamanuri.


Namun Karomani menjawab dia sedang berada di Pontianak dan akan segera menghubungi Tamanuri.


Pada 15 Juli 2022, Karomani mengirimkan pesan kepada Tamanuri dan meminta agar tidak mengirimkan data apapun melalui pesan WhatsApp itu.


"Minta maaf, sekedar info, anak kita jangan print nilai hasil tes dan jangan kasih tau yang lain... bahaya bisa dituntut dan dibatalin, mohon dimaklumi, KPK konon sudah masuk memantau," tulis Karomani.


Dari komunikasi yang terjadi pada tanggal 7, 12, dan 15 Juli 2022 itu, Karomani telah mengetahui bahwa ponselnya disadap KPK.


Karomani ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 20 Agustus 2022 saat berada di Bandung. (*)