![]() |
| Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung Dawam Rahardjo (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung Dawam Rahardjo mengaku menyumbang pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas inisiatif sendiri.
"Waktu itu saya diajak lihat-lihat ke dalam LNC oleh Maulana Mukhlis dan Mualimin karena masih kosong semua. Kemudian spontan menyampaikan apa yang bisa saya bantu," kata dia.
Hal itu diungkapkan Dawam Rahardjo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (9/3/2023).
Menurut dia, kunjungannya ke LNC tersebut tidak disengaja, karena saat itu ada keperluan dengan Maulana Mukhlis, untuk mengajaknya menjadi tim panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
"Jadi tujuan awal saya ingin bertemu dengan Maulana Mukhlis mau mengajaknya sebagai tim pansel JPTP. Kemudian Maulana Mukhlis bilang ketemu di LNC saja, sehingga saya ke sana (LNC)," kata Dawam, dilansir voi.id.
Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri dipimpin majelis hakim Lingga Setiawan, Aria Veronica, Edi Purbanus, Ahmad Rifai, dan Efiyanto.
Dawam mengakui saat itu ada yang mengatakan jika masih kekurangan kursi di LNC, sehingga dirinya langsung bertanya berapa keperluannya guna memenuhi kebutuhan kursi tersebut.
"Kursi pak, kalau kursi kira-kira berapa. Saya tanya kira-kira berapa, Rp100 juta saya bantu untuk kursi," ujar Dawam.
Sepekan kemudian dia menemui Maulana Mukhlis untuk bersama-sama membeli kursi di salah satu toko furniture di Bandar Lampung.
"Yang turun Maulana Mukhlis, saya di mobil, kemudian Maulana Mukhlis kembali dan bilang habis Rp 71 juta, kemudian sisa uangnya saya bilang untuk keperluan LNC," kata Dawam.
Dia menegaskan tidak pernah menitipkan anak untuk bisa lulus ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Tapi memang anak saya ada di Fakultas Kedokteran Unila, namun masuk pakai jalur prestasi hafal 30 juz Al Quran pada tahun 2021. Tahun 2022 memang membuat surat rekomendasi untuk seorang anak teman agar lulus Unila, namun tidak lulus. Tapi itu surat rekomendasi biasa, diminta orang yang mau ambil spesialis dan lainnya," ujar Dawam.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kepala daerah menjadi saksi dalam sidang lanjutan PMB Unila Tahun 2022.
Keenam saksi tersebut, yakni Anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, Dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar.
Prof Karomani, mantan Rektor Unila, bersama dua orang terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (*)
