Notification

×

Rocky Gerung Jelaskan Makna Radikal di Sidang Kasus Terorisme Munarman, Simak

03 March 2022 | 08:02 WIB Last Updated 2022-03-03T01:35:58Z

Rocky Gerung (Foto: Istimewa)


Lampungonline, Jakarta - Pengamat politik, Rocky Gerung menyebut saat ini istilah radikal sudah dikonsumsi untuk menjadi headline di mana mana.


Hal itu diungkapkan Rocky Gerung ketika ditanya salah satu pengacara Munarman soal relevansi terorisme dengan radikal.


Rocky menjadi saksi ahli meringankan di sidang terorisme dengan terdakwa Munarman. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022). Duduk sebagai terdakwa adalah Munarman.


"Apa hubungan radikalisasi atau radikal dengan terorisme itu, apa sangkut pautnya? apa relevansinya?" tanya salah satu pengacara.


Rocky menjelaskan, PBB sudah berkali-kali koreksi itu, karena istilah radikal itu akhirnya jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline.


Rocky yang juga berprofesi sebagai dosen ini mengaku selalu meminta mahasiswa berpikir radikal.


Sebab, dia ingin suasana kelas menjadi hidup karena ada perdebatan radikal.


"Nah itu istilah yang berbahaya sebetulnya, karena saya setiap kali masuk ruang kelas, saya bilang 'kalau anda tidak berpikir radikal, keluar dari kelas saya' karena saya ingin ada debat radikal, dalam soal apa saja, soal tuhan, soal kemanusiaan, negara, segala macam, apalagi dalam logis interpretasi hukum," kata Rocky, dilansir detikcom.


Dia mengatakan sejatinya perdebatan radikal itu dihidupkan untuk mengaktifkan dialektika, karena saat ini, kata Rocky, kebanyakan orang berpikir takut jadi radikal.


"Jadi kita sebetulnya mencegah bahasa itu yang tadinya fungsinya adalah untuk mengaktifkan dialektika, karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal," ujar Rocky.


"Radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Kalau kita dilarang berpikir habis-habisan, orang tidak lagi membanding-bandingkan, lalu orang melakukan kekerasan radikal. Halangan narasi itu menyebabkan orang mencari outlet yang sebetulnya destriktif," imbuhnya.


Dalam perkara ini, Munarman didakwa mendorong orang lain melakukan perbuatan terorisme. 


Selain itu, jaksa menyebut Munarman telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014.


Ada pula, disebutkan jaksa, Munarman mengikuti berbagai kegiatan yang berisi baiat. 


Adapun tempatnya adalah Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar-Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang, Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015. (*)