Notification

×

Rocky Gerung Sebut Konsep Khilafah Tidak Bertentangan dengan Konstitusi, Ini Penjelasannya

03 March 2022 | 08:30 WIB Last Updated 2022-03-03T01:35:06Z

Rocky Gerung (Foto: Istimewa)


Lampungonline, Jakarta - Akademisi dan juga pengamat politik, Rocky Gerung, menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Munarman, dalam persidangan kasus tindakan pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 2 Maret 2022.


Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Rocky Gerung mengatakan diskusi dan konsep tentang khilafah sama sekali tidak mengganggu, juga tidak bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.


Rocky Gerung berpendapat pembahasan tentang khilafah bisa dilakukan oleh siapapun dan di mana pun wadahnya, tidak seharusnya dilarang untuk diajarkan pada generasi saat ini.


Dalam konteks demokrasi, Rocky mengatakan masyarakat seharusnya bisa membahas banyak teori, bahkan yang memiliki kecenderungan seperti komunisme adalah bukan masalah.


"Apakah juga kalau ada yang diskusi tentang komunisme juga tidak masalah?" tanya salah seorang kuasa hukum Munarman.


"Tidak ada masalah. Kan pelajaran. Saya buka mata kuliah ateisme bahkan di UI," jawab Rocky Gerung, dilansir Viva.co.id.


"Apakah itu semua konsep-konsep khilafah pendirian negara Islam, menurut ahli bertentangan? Bertentangan tidak dengan konstitusi?" tanya kuasa hukum lagi.


"Bagus sekali. Tidak bertentangan dengan apa pun, karena itu pertanda bahwa orang ingin tahu sejarah," jawab Rocky.


Dia berpendapat pembahasan tentang apa itu sebenarnya khilafah, sangat perlu diketahui generasi muda, agar generasi berikutnya juga mengetahui dan mengambil kesimpulan dengan pengetahuan dan pengertian khilafah.


Rocky mengatakan diskursus mengenai beragam teori sepatutnya diajarkan.


"Bayangkan kalau khilafah itu kita larang untuk diajarkan, bagaimana milenial kita tahu, di belakang kita ada apa sih. Saya sebut memori kita apa, nggak bisa itu. Itu mesti betul-betul. Orang boleh bicara khilafah, bicara komunisme dan segala macam kita ingin supaya diskursus itu memungkinkan kita bersahabat sebagai warga negara. Kalau keadaan terbuka, saya bisa bersahabat dengan siapa saja, tapi kalau tertutup, kita saling intip-mengintip. Intip-mengintip itu yang merupakan jejak pertama kejahatan," urai Rocky.


Sementara untuk kasus tindak pidana terorisme, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


Dalam dakawaan yang dibacakan pihak JPU, Munarman juga disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.


Diketahui, organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)