Notification

×

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pemprov Lampung Larang Penjualan Minyak Goreng Bersyarat

11 March 2022 | 20:21 WIB Last Updated 2022-03-11T13:23:08Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


Lampungonline, Bandar Lampung -- Untuk menjaga stabilitas harga di pasaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penjualan minyak goreng secara bersyarat melalui praktik bundling dan tying.


"Kita lihat di pasaran banyak sekali minyak goreng dijual dengan syarat harus membeli produk lainnya," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, Jumat (11/3/2022).


Dia menegaskan jika praktik penjualan bersyarat tersebut tidak diperbolehkan.


Itu karena hal tersebut menjadi salah satu bentuk praktik persaingan usaha tidak sehat.


Hal itu telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, dan bisa ada sanksinya. Apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng, jadi semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi," jelas Elvira, dilansir Republika.


Menurut dia, selain tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan bersyarat, Gubernur Lampung pun menginstruksikan agar pasokan minyak goreng yang diperuntukkan bagi Lampung tidak keluar daerah.


"Gubernur telah meminta penegak hukum dan berbagai pihak untuk mengawasi agar pasokan minyak goreng ini jangan sampai keluar dari Pelabuhan Bakauheni atau daerah perbatasan dengan kita," kata Elvira.


Saat ini Lampung telah mendapatkan pasokan 2 juta liter per pekan dari perusahaan eksportir, sehingga harus dijaga agar bisa memenuhi kebutuhan lokal.


"Kebutuhan minyak di sini setiap harinya 600 ribu liter, dan telah disalurkan tiap minggunya 2 juta liter sesuai kebutuhan kabupaten dan kota dari perusahaan eksportir. Jadi ini tidak boleh sampai keluar daerah karena harus memenuhi kebutuhan lokal dahulu," ujar dia.


Pelarangan penjualan minyak goreng bersyarat, dan mencegah keluarnya pasokan minyak keluar Lampung dilakukan untuk menstabilkan kembali pasokan dan harga minyak di Lampung, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.


"Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng, lalu menjaga stabilitas pasokan serta harga. Terakhir, membantu produsen minyak goreng untuk berproduksi agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja yang bekerja di pabrik minyak goreng," kata Elvira.


Diketahui, di tengah peliknya permasalahan minyak goreng, masih banyak ditemukan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di tengah masyarakat.


Selain itu, harga minyak goreng kemasan pun masih berfluktuasi, yang rata-rata dijual dengan harga Rp 16 ribu hingga Rp 18 ribu per liter di pasaran.


Penjualan pun masih dilakukan terbatas dengan sistem antrean kupon kepada masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng. (*)