Notification

×

Alhamdulillah, MUI Izinkan Shalat Jumat, Tarawih, dan Ied Berjamaah dengan Shaf Rapat

11 March 2022 | 20:50 WIB Last Updated 2022-03-11T13:50:54Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


Lampungonline, Jakarta -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan shalat Jumat, Tarawih, dan Ied berjamaah dengan shaf rapat.


Pertimbangannya, pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.


Pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.


"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022, dilansir CNNIndonesia, Jumat (11/3/2032).


MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 memang memperbolehkan umat Islam shalat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan shalat Jumat di rumah.


Pada bayan itu, MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar'iyyah


Menurut MUI, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.


"Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang," tulis MUI.


"Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan)."


MUI juga mengimbau ummat Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, diminta memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.


Muslim pun diimbau menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadhan. MUI menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadhan.


"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, iftar jama'i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," ucap MUI.


Bayan tersebut terbit dan berlaku sejak Kamis, 10 Maret 2022. Surat tersebut ditandatangani Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. (*)