Notification

×

Oknum ASN Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang, UPT BLK Ponorogo Bantah Terlibat

12 March 2022 | 14:01 WIB Last Updated 2022-03-12T07:01:35Z

Dua tersangka perdagangan orang (Foto: Istimewa)


Lampungonline, Jawa Timur – Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan dua tersangka, yakni tersangka SPA (48) ASN di Kabupaten Lampung Tengah dan LW (30) warga Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (9/3/2022).


Polda Lampung juga menyelamatkan sembilan orang asal Lampung yang akan diberangkatkan ke Singapur


Disebutkan, kesembilan korban itu diselamatkan Polda Lampung dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur.


Kepala UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Ponorogo, Jawa Timur, Tri Wahyanto mengaku tidak mengetahui jika ada siswanya menjadi korban perdagangan manusia. 


Dia mengaku baru dari para wartawan yang mengonfirmasinya.


“Kami justru tidak tahu menahu terkait kasus tersebut. Kami juga tidak pernah didatangi pihak Polda Lampung,” kata Tri, saat ditemui awak media, Jumat (11/3/2022).


Menurutnya, BLK di Ponorogo bukan hanya institusinya saja. Kabupaten Ponorogo yang terkenal sebagai kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), tentu juga banyak BLK swasta yang khusus menerima pelatihan keahlian untuk pekerjaan di luar negeri.


“Yang jelas, sembilan korban human trafficking itu bukan dari UPT BLK Ponorogo. Mungkin dari BLK LN yang ada di Ponorogo,” kata Tri, dilansir Beritajatim.com.


Dia mengungkapkan jika ada delapan eks siswa pelatihan di UPT BLK Ponorogo yang berasal dari Lampung.


Namun, dari inisial sembilan korban yang terselamatkan itu, tidak ada yang terkait dengan siswa pelatihannya.


“Data kami ada delapan siswa yang berasal dari Lampung. Tetapi namanya tidak sesuai dengan inisial yang ada di pemberitaan,” jelas Tri.


Perdagangan Orang


Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta dan Singapura.


Dalam perkara ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).


“Mereka ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Rabu (9/3/2022).


Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, pengungkapan TPPO ini berawal dari adanya informasi keberangkatan 10 warga Lampung untuk dipekerjakan ke luar negeri.


“Informasi keberangkatan ini, mereka akan dipekerjakan secara ilegal,” ujar Reynold.


Berdasarkan informasi tersebut, Polda Lampung membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan subdit di bawah kepemimpinan Subdit Renakta. 


Satgas TPPO yang telah dibentuk kemudian menyelamatkan sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur.


Kesembilan korban yang diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF dan ES.


“Satu korban sebelumnya telah membatalkan keberangkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kami selamatkan,” kata Reynold. (*)