Notification

×

Nah?! Fatal, Logo Baru 'Halal' secara Khat Kufi Tidak Terbaca Halal, Tapi Haram!

14 March 2022 | 20:22 WIB Last Updated 2022-03-14T13:23:58Z

Logo baru Halal Indonesia (Foto: Istimewa)


Lampungonline -- Ironis. Logo baru Halal Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi bahan diskusi di masyarakat.


Huruf Arab bertuliskan "Halal" di logo baru tersebut dinilai banyak pihak sulit untuk dibaca dan disebut dipaksakan berbentuk Gunungan Wayang.


Logo Halal yang baru ini sangat berbeda jauh dengan sebelumnya yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dari segi warna atau tulisan.


Sejumlah netizen pun memberikan penilaian sekaligus mengkritik terhadap logo baru tersebut.


Seorang warganet bernama Khudori Bagus di laman Facebook-nya, Ahad (13/3/2022) menuliskan penjelasan terhadap logo baru Halal Indonesia.


Menurutnya, secara kaidah dan standardisasi, menulis kaligrafi memiliki berbagai aliran yang semua ahli kaligrafi merujuk pada berbagai pola penulisan umum.


“Jenis Khat yang dikenal ada 7 macam. Di antaranya: Naskhi, Riq’ah atau Riq’iy, Diwani, Diwany Jaly, Tsulutsi, Kufi dan al Farisy,” tulis Khudori.


Dia menilai, dari segi tampilannya, logo label halal yang baru ini mendekati pola atau teknik penulisan gaya Khufi. 


Namun mencoloknya huruf "Ha", muncul tambahan tidak semestinya.


"Logo ini basic Khat-nya khat Kufi, Tapi pada Huruf ha (ح)-nya, ada tambahan garis lurus menjulang ke bawah yang tidak relevan dengan gaya khat kufi," jelas Khudori, dilansir Republika.


Sementara di bagian tengah seharusnya tampak jelas huruf "Lam", yang merupakan sambungan dari huruf "Ha", sehingga jelas dapat dibaca huruf "Ha" dan huruf "Lam".


Namun yang terjadi justru terlihat seperti huruf "Ra" yang dapat diartikan lain.


“Jika ini jenis Kufi, maka di bagian tengah ada huruf Lam (ل) yang gaya penulisannya bisa terbaca huruf RA (ر),” ujar Khudori.


Huruf terakhir pada metode penulisan gaya Kufi semestinya huruf "Lam" juga harus jelas agar terbaca "Halal", yang merupakan perpaduan tiga huruf yakni Ha-Lam-Lam.


Namun, dalam logo baru ini bukan nampak huruf "Lam" melainkan huruf "Mim".


“Di bagian akhir ada huruf Lam (ل) yang dibentuk mirip bulatan. Ini tidak sesuai dengan kaidah Khat Kufi. Malah akan disangka sebagai huruf MIM (م),” lanjut Khudori.


Sebab itu, bila menelaah logo baru label halal Kemenag ini, Khudari berkesimpulan tulisan dalam logo bukan terbaca "Halal" tetapi "Haram".


Bentuk Gunungan Wayang


Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang.


Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irha mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.


Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. 


"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.


Menurut dia, bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.


Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.


Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. 


Warna utama dan sekunderlabel halal Indonesia pun punya makna.


"Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tutur Aqil.


Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. (*)