Notification

×

Keluarga: Dokter Sunardi Ketakutan Mengira Dikejar Penjahat, hingga Mobilnya Tabrak Pagar

14 March 2022 | 20:51 WIB Last Updated 2022-03-14T13:51:24Z

Kondisi mobil dokter Sunardi (Foto: Istimewa)


Lampungonline, Jakarta -- Penembakan terhadap Dokter Sunardi oleh Densus 88 di Sukoharjo, Jawa Tengah mengundang perhatian banyak pihak. 


Juru bicara keluarga Sunardi, Endro Sudarsono, mengungkapkan dokter Sunardi mengemudikan mobilnya sendiri saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Sukoharjo pada Rabu (09/03/2022) malam.


Menurutnya, saat kejadian, dokter Sunardi merasa takut, menyangka dirinya dihadang penjahat, sehingga mobilnya hilang kendali dan menabrak pagar rumah warga.


Ketakutan dokter Sunardi itu diprediksi muncul karena petugas Densus 88 saat menangkapnya tidak berseragam.


“Kalau pakai seragam, pasti penyikapannya lain,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/3/2022), dilansir Populis, Senin (14/3/2022).


Bisa saja, saat itu dokter Sunardi mengira petugas adalah pelaku kejahatan, sehingga dia berusaha menghindar dan terjadi kejar-kejaran sampai mobilnya menabrak pagar tembok rumah warga.


“Yang jelas itu ada penghadangan. Seperti ada ketakutan dan kejar-kejaran, terus menabrak,” jelas Endro.


Dia mengaku belum bisa mengetahui lokasi penembakan dilakukan petugas.


Tapi dari keterangan beberapa pihak yang diterimanya, Sunardi masih hidup ketika dibawa ke Poliklinik Bhayangkara setelah menabrak.


“Tapi ketika dibawa ke RS Bhayangkara Semarang, sudah tiada,” kata Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) ini.


Sepengetahuannya, Sunardi memang biasa mengemudikan sendiri mobilnya. Meskipun dokter tersebut memakai tongkat penyangga akibat kecelakaan yang pernah dialaminya.


Pengamat hukum, Chandra Purna Irawan SH MH yang juga Ketua LBH Pelita Umat menjelaskan, status Densus 88 adalah penyidik dan penegak hukum, bukan algojo atau mesin pembunuh. 


“Tugas densus menangkap terduga teroris adalah untuk menghadirkannya dimuka pengadilan, bukan mengirimkannya ke kuburan,” ujarnya.


Tindakan penembakan yang dilakukan densus 88 yang mengakibatkan tewasnya dr Sunardi menurut penasihat hukum tersebut tidak bisa dibenarkan.


Berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seseorang atau siapapun terbebas dari segala tuduhan melainkan atas kekuatan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).


“Ingat, dokter Sunardi belum pernah diadili, diperiksa pun tidak. Tapi densus telah menembak mati dengan dalih terafiliasi JI. Sementara itu, OPM yang jelas membunuh dan menyebar teror, tidak ditangkap oleh Densus 88,” tegasnya.


Menurutnya, tindakan eigenrighting (main hakim sendiri) Densus 88 ini merusak institusi Polri.


Tindakan ini, tak layak dilakukan oleh aparat yang gajinya berasal dari pajak rakyat. (*)