Notification

×

Muncikari PSK ABG Online Tarif Jutaan Ditangkap di Hotel Berbintang Lampung

16 March 2022 | 19:21 WIB Last Updated 2022-03-16T12:21:42Z
Tersangka perdagangan orang (Foto: IDNTimes)

Lampungonline, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 


Kasus itu melibatkan korban yang masih di bawah umur atau anak baru gede (ABG) saat ungkap kasus di salah satu hotel berbintang Kota Bandar Lampung.


Polisi menangkap RS alias R (28), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.


"Tersangka R telah menyediakan wanita-wanita untuk dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta," ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022).


Tersangka menyediakan jasa esek-esek dengan mengirimkan foto-foto wanita yang siap memberi pelayanan seks komersial, bertarif Rp1,5 juta per orang untuk satu kali berhubungan badan.


Untuk setiap satu kali melayani lelaki hidung belang, tiap wanita diberi Rp 1 juta dan Rp 500 ribu milik tersangka.


"Dari hasil pemeriksaan kami, tersangka R menjajakan para wanita komersial ini melalui salah satu aplikasi pada smartphone berupa pesan singkat pencarian jodoh," ungkap Adi, dilansir IDNTimes.


Tindak pidana itu terbongkar berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan TPPO, kemudian ditindaklanjuti Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung dan mengamankan dua wanita di hotel, Sabtu (19/2/2022).


Diamankan dua wanita inisial I (32) dan A (15). Keduanya diketahui telah diperkerjakan sebagai pelayan seks komersial oleh pria inisial R, sehingga diduga telah terjadi peristiwa dugaan TPPO atau human trafficking.


"Tersangka akan kami jerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," tegas Adi.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kunci kamar hotel nomor 316 dan No. 308, bill hotel atas nama Berliansyah, 1 unit ponsel merek Vivo Y20 warna biru, 1 unit ponsel merek Iphone 7 plus warna hitam, dan 1 unit ponsel merek Iphone XR warna gold.


Selain itu, turut disita uang tunai senilai Rp 3 juta pecahan Rp50 ribu sebanyak 60 lembar.


"Kami akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap I ke JPU dan berkoordinasi untuk segera tahap II Kejati Lampung," jelas Adi.


Direktur Eksekutif LAda - Damar, Selly Fitriyani mengungkapkan, kasus perdagangan anak melalui aplikasi ponsel tersebut harus menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada.


Menurutnya, modus para pelaku dalam menjerat korban yang juga masih di bawah umur, salah satunya dengan memanfaatkan platform online.


"Orang tua harus aware dengan perkembangan teknologi, platform online ini dimanipulasi pelaku dan anak menjadi korban dengan dijerat imingi-iming tertentu sehingga terjerumus. Ini harus kita waspadai bersama," ujar Selly. (*)