| Foto: Ilustrasi/Istimewa |
Lampungonline, Jakarta - Ketentuan dari pemerintah untuk melakukan update harga minyak goreng per 16 Maret 2022 menimbulkan kekecewaan kalangan serikat pekerja.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebutkan, kembali hadirnya minyak goreng kemasan di pusat-pusat perbelanjaan sesaat setelah keputusan mencabut harga eceran tertinggi (HET), menunjukkan negara kalah dari produsen dan pedagang.
"Gawat ya, Pemerintah kalah sama produsen dan pedagang, rakyat miskin disuruh mengonsumsi minyak goreng curah kalau nggak mampu beli minyak goreng kemasan," ujarnya, Kamis (17/3/2022).
Dia mengatakan keputusan pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan, membuat harga produk yang dibutuhkan setiap rumah tangga di Tanah Air itu terbang menjadi Rp23.000 hingga Rp26.000 per liter.
Naik 85 persen atau hampir dua kali lipat dibandingkan HET.
"Pemerintah hanya menetapkan HET minyak goreng curah Rp14.000 dan dijamin juga suplainya di pasar-pasar tradisional oleh produsen," kata Timboel, dilansir Bisnis.com.
Dia mengatakan kalau sidang kabinet yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo hanya mampu mencabut HET minyak goreng kemasan, itu artinya istana lempar handuk atas persoalan rakyat.
Sebelumnya, setelah rapat terbatas yang dipimpin Joko Widodo, Selasa (15/3/2022) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
“Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan Menko Perekonomian terkait perubahan harga minyak curah menjadi Rp14.000 untuk harga eceran tertinggi, kami siap untuk mengawal, sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” ujarnya.
Kapolri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak.
“Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan bahwa minyak curah, kemudian minyak kemasan sesuai dengan yang disampaikan menyesuaikan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar,” ujar Listyo.
Kala itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan subsidi diberikan kepada minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter. Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” ujar Airlangga.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, imbuh Menko Airlangga menggunakan harga keekonomian. (*)