Notification

×

Laptop Dibobol, Nasabah Perusahaan Pialang di Lampung Lapor Polisi, Kerugian Rp 200 Juta

01 March 2022 | 14:06 WIB Last Updated 2022-03-01T07:06:23Z

Seorang nasabah PT Bestprofit Futures Cabang Lampung, Windi Wijaya (36) melayangkan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengerusakan. (IDN Times)


Lampungonline, Bandar Lampung - Seorang nasabah PT Bestprofit Futures Cabang Lampung, Windi Wijaya (36) melapor ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengerusakan.


Imbas kejadian itu, korban rugi material sebanyak Rp200 juta.


Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/449/II/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 Februari 2022 terhadap terlapor, MRA, marketing perusahaan pialang bursa berjangka komoditas setempat.


"Terlapor telah melakukan pencurian dan pengrusakan pada akun trading saya. Dia telah melakukan transaksi tanpa seizin saya," ujar pelapor, Windi, Senin (28/2/2022).


Dijelaskan, dugaan akses ilegal pada akun tradingnya dilakukan MRA saat bertandang di kantornya, Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, pada 6 Januari 2022, usai resmi menjadi nasabah di perusahaan pialang tersebut.


Saat itu, MRA mengoperasikan laptop jinjing milik korban tanpa sepengetahuan dirinya.


Bahkan laptop tersebut sempat dibawa kabur MRA beberapa hari, diduga guna mengakses dan melakukan trading ilegal pada akun pelapor.


"Saya tidak pernah memberitahukan password pada akun trading ke saudara MRA atau ke siapapun. Saya sempat menghubungi nomor handphonenya ternyata sudah tidak aktif," kata Wndi, dilansir IDNTimes.


Laptop sempat dibawa kabur


Setelah puas bermain-main dan menghabiskan deposit pada akun trading korban, MRA pun menghubungi Windi guna mengembalikan laptop tersebut dalam keadaan lecet-lecet dan seluruh dokumen penting telah hilang.


"Saya cek laptop ternyata sudah banyak transaksi dilakukan MRA, melalui akun trading saya tanpa seizin saya. Laptop itu pun sistem di dalamnya sudah kembali setelan pabrik," kata dia.


Berdasarkan penelusuran pada rekam transaksi akun tradingnya, terlapor diduga telah melakukan sejumlah pembelian pada komoditas emas mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta. 


"Kerugian sekitar Rp 200 juta, karena itu modal awal saya investasi. Sisanya keuntungan transaksi belum sempat saya nikmati sekitar 40 juta," tegasnya.


Sebelumnya melayangkan laporan ke pihak kepolisian, Windi mengaku telah mengupayakan perundingan dengan MRA.


Namun hingga detik ini, pelaku sama sekali tidak beritikad untuk mengganti kerugian tersebut.


"Sejauh ini sudah saya hubungi untuk bertemu tapi terlapor selalu menghindar," ujar Windi.


Kuasa Hukum Windi, M Randy Pratama menitikberatkan laporan tersebut mengenai delik pencurian dengan pemberatan.


Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan secara berkali-kali dan masuk dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946 KUHP pasal pencurian dan pengrusakan.


Selain itu, pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan polresta setempat dan berharap aparat kepolisian bisa menindaklanjuti laporan dengan profesional, sesuai dengan aturan hukum berlaku.


"Kami serahkan semua ke penyidik, mau seperti apa kasus ini nantinya, tapi tentu kami juga masih menunggu iktikad baik dari pihak-pihak diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan Bestprofit," ucapnya.


Branch Manager PT Bestprofit Futures Cabang Lampung, Didi Dharmansyah membenarkan saat tindak pindana berlangsung terlapor MRA merupakan staf marketing perusahaan setempat.


Meski demikian, dirinya menyebut telah menjelaskan secara mendetail terkait prosedur operasi standar (SOP) proses trading di perusahaan.


Salah satunya adalah tidak memberikan akses pengguna pada akun trading. Termasuk tiap potensi keuntungan dan kerugian bakal didapatkan.


"Dalam kasus ini kami duga ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor perihal akses pengguna akun. Dikarenakan kedua pihak seperti sudah menjalin hubungan persaudaraan," katanya.


Selain itu, pihaknya mengaku telah memberikan hukuman kepada terlapor berupa sanksi pemecatan, itu akibat melanggar SOP perusahaan.


"Sudah langsung kami pecat (RMA) dan saat ini tidak lagi bekerja di perusahaan kami," lanjut dia.


Meski laporan tersebut bersifat perorangan ditujukan kepada MRA, Didi menyebut, PT Bestprofit Futures Cabang Lampung akan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dan pengerusakan tersebut.


"Sebelumnya kami sudah sempat memediasi kedua pihak untuk bisa menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tapi yang jelas kami akan mematuhi tiap proses hukum termasuk memberikan keterangan," tandas dia. (*)