Notification

×

Ada 14 Kabupaten-Kota di Lampung PPKM Level 3, Diperpanjang hingga 14 Maret 2022

01 March 2022 | 15:30 WIB Last Updated 2022-03-01T08:34:49Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


Lampungonline, Bandar Lampung - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali selama dua pekan, 1-14 Maret 2022.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM kali ini, teradapat peningkatan jumlah wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 menjadi 320 kabupaten/kota.


Adapun 14 kabupaten/kota di Lampung masuk ke PPKM Level 3, dari sebelumnya hanya lima. Hanya Kabupaten Lampung Tengah yang PPKM Level 2.


Pada masa perpanjangan PPKM sebelumnya, jumlah wilayah kategori PPKM level 3 sebanyak 118 kabupaten/kota.


"Perpanjangan dilakukan antara 1-14 Maret di luar Jawa Bali," kata Airlangga, dilansir dari Kompas pada Selasa (1/3/2022).


Sementara jumlah wilayah yang masuk kategori PPKM level 1 sebanyak 3 kabupaten/kota dari sebelumnya 63 dan wilayah berstatus level 2 ditetapkan sebanyak 63 kabupaten/kota, dari yang sebelumnya 205 kabupaten/kota.


Secara lebih rinci, berikut daftar 14 kabupaten dan kota di Lampung yang masuk wilayah PPKM level 3 di luar Jawa-Bali:


  1. Kabupaten Lampung Selatan
  2. Kabupaten Lampung Utara
  3. Kabupaten Lampung Barat
  4. Kabupaten Tulang Bawang
  5. Kabupaten Tanggamus
  6. Kabupaten Lampung Timur
  7. Kabupaten Way Kanan
  8. Kabupaten Pesawaran
  9. Kabupaten Pringsewu
  10. Kabupaten Mesuji
  11. Kabupaten Tulang Bawang Barat
  12. Kabupaten Pesisir Barat
  13. Kota Bandar Lampung
  14. Kota Metro (*)