Notification

×

KPPU Temukan Praktik Pembelian Minyak Goreng Bersyarat Produk Sungai Budi Group di Lampung

22 March 2022 | 20:14 WIB Last Updated 2022-03-22T13:14:39Z

Minyak goreng cap Tawon (Foto: Ilustrasi/Istimewa)


Lampungonline, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan praktik tying atau bundling (pembelian bersyarat) penjualan minyak goreng di Lampung.


Produk minyak goreng tersebut merek Tawon yang diproduksi PT Tunas Baru Lampung (Sungai Budi Group).


Berdasarkan penelusuran, minyak goreng merek Tawon tersebut didistribusikan PT Sungai Budi, yang juga bagian dari Sungai Budi Group.


"Produk minyak goreng merek Tawon dijual terikat dengan produk lainnya, seperti bihun jagung dan santan kelapa, yang juga diproduksi Sungai Budi Group," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).


Menurutnya, atas perilaku tying tersebut, retail mengeluhkan sulitnya menjual produk yang selama ini dijual terikat dengan minyak goreng.


Praktik tying bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.


"KPPU sedang melakukan pendalaman, untuk mengetahui di level mana praktik tying ini dilakukan, mengingat kegiatan produksi dan distribusi minyak goreng merek Tawon dilakukan perusahaan dalam group yang sama," kata Wahyu.


KPPU kembali mengingatkan dengan tegas kepada pelaku usaha diseluruh level distribusi seperti produsen, distributor, sales, dan retail untuk menghentikan perilaku tying sebagai strategi dalam penjualan.


KPPU juga meminta agar retail melaporkan secara langsung jika kembali ditemukan adanya praktik tying yang dilakukan produsen, distributor dan sales, dalam penjualan minyak goreng. (*)