| Foto: Ilustrasi/Istimewa |
Lampungonline, Bandar Lampung - Dua staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI provinsi.
Dua staf KONI Lampung yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing berinisial AJ dan NAT.
AJ dan NAT diperiksa terkait dengan pencairan dana di Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung TA 2020.
"Sebelumnya kami juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kasus tipikor penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Selasa (1/3/2022).
Pihaknya masih akan melakukan pemanggilan saksi agar terlihat jelas dan dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Hingga saat ini kita masih dalami saksi-saksi," kata Made, dilansir Suaralampung.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri.
"Hal tersebut guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujar Made.
Dalam tahap proses penyelidikan sebelumnya pada kasus ini, terdapat beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI serta cabang olahraga.
"Sehingga, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Made.
Sebelumnya, Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dana hibah kONI yang dicairkan Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai, sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka. (*)