| Foto: Ilustrasi/Istimewa |
Lampungonline, Jakarta - Stok minyak goreng kembali tersedia di pasaran setelah pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menilai pencabutan HET bentuk kekalahan pemerintah dari pengusaha.
"Kami di komisi VI mayoritas menganggap kebijakan pemerintah ini menunjukkan pemerintah kalah dari pengusaha-pengusaha kelapa sawit, kalah dari oligarki," ujar Andre, saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).
Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa mengontrol Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk masyarakat.
Andre menyebut pencabutan HET yang dilakukan pemerintah menjadi bukti kekalahan dari pengusaha.
"Kalah dia, dengan dicabut menunjukkan pemerintah kalah, seharusnya pemerintah bisa mengontrol DMO, DPO untuk masyarakat dengan mencabut ini pemerintah kalah," ujar Andre, dilansir detikcom.
Dia mengatakan, pemerintah perlu bersikap tegas terkait pengaturan harga minyak goreng.
Andre juga menyinggung Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.
"Kita lagi menunggu jawaban menteri kira-kira jaminan pemerintah kapan HET Rp 14.000 itu bisa ada di pasaran, kapan tanggal pastinya, ini lagi kita tunggu, jangan sampai kebijakan ini jadi macan kertas lagi. Dibikin peraturan baru, menetapkan HET minyak goreng curah Rp 14.000, faktanya nanti nggak ketemu, kita lagi minta ketegasan kapan," kata Andre.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah waspada terkait oknum yang curang dengan me-repacking minyak curah menjadi menyak kemasan.
"Perlu diwaspadai pemerintah, bisa saja, minyak goreng curah ini di-repacking kembali jadi minyak goreng kemasan dijual harga mekanisme pasar, dijual harga pasar, ini juga harus jadi perhatian pemerintah bagaimana pemerintah menjaga distribusinya, karena inikan peluang bisnis baru. Anda jual curah, curah dikumpulin, di repacking kembali," kata Andre.
Diketahui, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri dan penetapan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut. Keputusan ini diambil setelah HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.
"Hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3). (*)