Notification

×

Oknum Guru SMP di Bandar Lampung Setubuhi Siswi Dipecat, Polisi Cari Korban Lain

15 March 2022 | 22:05 WIB Last Updated 2022-03-15T15:09:58Z

HP (28) oknum guru setubuhi siswi (kaus putih)| Foto: Lampost


Lampungonline, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung memecat HP (28), oknum guru honorer SMP yang diduga menyetubuhi siswinya, AM (15).


"Oknum guru sudah dipecat," kata Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, dilansir dari Tribunlampung pada Selasa (15/3/2022).


Dia juga menginginkan adanya sanksi hukum terhadap oknum guru tersebut, karena guru harusnya menjadi panutan yang baik.


"Tindakan pelaku tidak mencerminkan perilaku seorang guru. Maka kami minta juga agar dia mendapat hukuman tegas," ujar Eka.


Saat ini, AM yang menjadi korban asusila gurunya, berada di rumah aman.


"Sebelumnya korban sudah melaksanakan visum," kata Kepala Bidang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Ruth Dora.


Dijelaskan, korban tersebut dititipkan sementara di rumah aman, karena yang bersangkutan menerima tekanan bila masih tinggal di rumahnya.


"Yang jelas, di rumah aman dia lebih tenang untuk menerima trauma healing, kalau di rumah ada yang membuat dia terganggu seperti mengendalikan rumor," ujar Ruth.


Perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada Senin (7/3/2022) di sekolah. Saat itu, AM diminta HP untuk datang ke sekolah.


HP beralasan memanggil AM seorang diri ke sekolah karena tidak mengerjakan tugas. Tugas tersebut harus dikerjakan korban di sekolah dengan diawasi langsung oleh HP.


Korban pun datang dan mengerjakan tugas yang diberikan HP. Setelah itulah pelaku melakukan perbuatan asusila.


Awalnya pelaku meminta korban membuka seragam sekolahnya. Di bawah ancaman pelaku, korban menuruti permintaan tersebut.


Pelaku mengancam bakal mengeluarkan korban dari sekolah jika tak menuruti perintahnya.


Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sempat merekam aksi asusila tersebut dengan ponselnya.


Pelaku akhirnya memaksa korban untuk berhubungan badan. Jika menolak, video rekaman tersebut bakal disebarluaskan.


Karena takut, akhirnya korban mengiyakan permintaan oknum guru tersebut. Saat melampiaskan nafsunya, mata korban ditutup jilbab.


Beberapa hari berselang, Kamis (10/3/2022), pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.


Pelaku meminta korban untuk datang ke sekolah. Lagi-lagi, pelaku mengancam bakal menyebarkan video itu jika korban tak datang.


Akhirnya korban kembali datang ke sekolah dan bertemu pelaku. Namun, korban berhasil kabur saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.


Perbuatan bejat oknum guru tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.


Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (11/3/2022) kemarin.


Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.


Menurutnya, pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.


"Nanti ya, sekarang masih kita periksa karena baru diamankan sehingga perlu kita kembangkan lagi," kata kapolsek.


Atang menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar pelaku.


Selain itu, pengembangan juga dilakukan untuk mencari korban lain, karena tidak menutup kemungkinan berjumlah lebih dari satu orang.


"Masih kita kembangkan lagi. Setelah kita perdalam keterangannya, baru bisa kita sampaikan. Jadi mohon waktunya," kata Atang. (*)