| Foto: Istimewa |
Lampungonline, Jawa Tengah - Seorang dokter Sunardi di Jawa Tengah tewas ditembak Densus 88 Antiteror pada Rabu (9/3/2022) malam.
Meski demikian, informasi tentang penangkapan lelaki asal Kabupaten Sukoharjo yang dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana terorisme itu, terus berkembang hingga Jumat (11/3/2022) malam.
Mabes Polri menegaskan dr Sunardi (54) yang ditembak mati Densus 88 dalam proses penangkapan di Jalan Bekonang-Sukoharjo pada Rabu (9/3) pukul 21.15 WIB itu sudah berstatus tersangka.
"Saya luruskan semua informasinya di sini ya, bahwa SU (dr Sunardi) itu tersangka tindak pidana terorisme, bukan lagi sebagai terduga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir detikJateng.
Dia mengatakan, petugas di lapangan sudah dibekali surat penetapan tersangka yang akan ditujukan kepada dr Sunardi.
Namun, target penangkapan disebut melakukan perlawanan, bahkan membahayakan pengguna jalan umum.
"Saat dilakukan penangkapan itu, SU sudah tersangka. Sudah disiapkan surat perintah penangkapan dengan status tersangka," kata Ahmad.
Dia menambahkan, dr Sunardi aktif dalam jaringan terorisme dan organisasi terlarang Jamaah Islamiyah (JI).
"Keterlibatannya jelas. Dia anggota JI, pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, Deputi Dakwah dan Informasi, penasihat Amir JI, dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia atau HASI yang terafiliasi dalam organisasi terlarang JI," ujar Ahmad.
Keluarga Tidak Terima Dokumen Status Tersangka
Sementara itu, keluarga dokter Sunardi menyatakan mereka belum menerima surat dari polisi tentang status tersangka tersebut.
"Sejauh ini tidak ada pemberitahuan atau penyerahan dokumen yang menyatakan dr Sunardi sebagai tersangka kasus terorisme," kata juru bicara keluarga dokter Sunardi, Endro Sudarsono, Jumat.
Endro menegaskan, satu-satunya dokumen yang diterima pihak keluarga terkait tewasnya dr Sunardi adalah sertifikat kematian yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang.
Meski belum ada pembicaraan resmi dari keluarga dr Sunardi mengenai penunjukan kuasa hukum, tiga advokat senior dari Solo dan Sukoharjo menyatakan siap membantu untuk menempuh jalur hukum atas penembakan yang dilakukan Densus 88.
"Intinya tim sudah siap, tinggal menunggu persetujuan pihak keluarga. Sedangkan langkah hukum yang dipertimbangkan paling tepat ditempuh adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88," kata Endro.
Dokter Sunardi ditembak Densus 88 karena disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Namun, belakangan ramai tentang kondisi dr Sunardi yang ternyata mengalami stroke, sehingga disebut tidak memungkinkan melawan.
"Untuk diketahui dan ditegaskan lagi bahwa tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88/Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Jumat.
Dia mengatakan, tersangka menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan petugas yang menghentikannya.
"Kemudian melarikan diri dan menabrak beberapa kendaraan milik masyarakat yang kebetulan berada di jalan juga, sehingga sangat membahayakan jiwa bagi petugas dan masyarakat," ujar Aswin.
Klaim Tindakan Terukur
Menurut Brigjen Ahmad, Densus 88 mengambil tindakan terukur terhadap dr Sunardi yang disebut melakukan perlawanan, sehingga membahayakan polisi dan masyarakat.
"Dalam hal ini Densus 88 sudah sesuai dengan prosedur, yaitu yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri itu dalam konferensi pers daring.
Brigjen Ahmad menambahkan, anggota Densus 88 telah memperkenalkan diri kepada dr Sunardi saat penangkapan.
"Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan agresif, yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujar dia.
Masih kata Brigjen Ahmad, dr Sunardi menabrakkan kendaraannya ke petugas saat hendak ditangkap, sehingga dua polisi terluka dan dirawat di RS Bhayangkara
"Kami tambahkan, dari perbuatan tersangka tersebut, juga terdapat dua anggota yang terluka akibat tersenggol ataupun jatuh," kata Ahmad.
Kronologi Penembakan
Meski dr Sunardi disebut melawan, menurut Ahmad, polisi masih berupaya melakukan komunikasi dengan cara menaiki bak belakang mobil double cabin Strada tersangka.
"Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang," sebutnya.
Akibatnya, ada dua anggota yang terluka akibat tersenggol dan jatuh.
"Dengan situasi tersebut dan dianggap bisa membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, maka petugas menembak tersangka dari belakang dan mengenai punggung atas dan pinggul kanan bawah," ungkap Ahmad. (*)