| Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana (Foto: Istimewa) |
Lampungonline, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan SD dan SMP mulai Senin, 14 Maret 2022.
Dalam PTM terbatas itu, seluruh sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
“Insha Allah, mulai 14 Maret, SD dan SMP kembali menggelar PTM,” ujar Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, Jumat (11/3/2022).
Namun, kebijakan PTM tersebut belum bisa diberlakukan sepenuhnya 100 persen. Mengingat, PTM ini masih dalam tahap uji coba.
“Kita simulasi dulu,” kata Eka yang juga saudara kandung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Deiana, dilansir Smartnews.
Meski demikian, bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, akan diupayakan masuk 100 persen. Sedangkan kelas 1-5 SD dan kelas 7-8 SMP diizinkan masuk 50 persen.
“Maksud 50 persen bagi semua siswa kelas 1 sampai 5 SD serta kelas 7 dan 8 SMP adalah untuk kapasitas siswa per kelas. Sedangkan siswa yang lain masuk secara bergantian atau sistem shift,” jelas Eka.
Mengenai hal itu, lanjut dia, sekolah akan menyiasati supaya setiap hari para siswa pada tingkat kelas-kelas tersebut, tetap bisa masuk belajar setiap hari.
Kebijakan tersebut, berlaku bagi SD dan SMP negeri dan swasta se-Bandar Lampung.
“Saya minta kebijakan ini bisa disosialisasikan kepada seluruh sekolah,” imbau Eka.
Dia meminta sekolah bisa melakukan pemantauan secara ketat, termasuk dalam hal penerapan protokol kesehatan.
“Pemantauan terhadap warga sekolah adalah hal utama bagi sekolah. Jangan sampai simulasi terjadi kerumunan saat siswa berada di sekolah,” ujar Eva.
Sekolah juga wajib menyiapkan peralatan kesehatan protokol kesehatan, seperti tempat pencuci tangan atau hand sanitizer, serta masker.
“Setiap sekolah wajib menyiapkan masker cadangan bagi siswanya dan diletakkan di lingkungan sekolah,” jelas Eka.
Sedangkan pada proses pembelajaran, sekolah akan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan Disdikbud Bandar Lampung.
“Kami juga meminta kepada wali murid untuk dapat meninggalkan sekolah usai mengantarkan putra putrinya,” harap Eka. (*)