| Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar (Foto: Istimewa) |
Lampungonline, Bandar Lampung - Saat ini, sebanyak 14 dari 15 kabupaten dan kota di Lampung menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Satu-satunya wilayah di Provinsi Lampung yang berada di PPKM Level 2 hanya Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tetap memberlakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan pelaksanaan PTM terbatas tetap mengacu kepada keputusan SKB 4 Menteri.
"Kami mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada walikota/bupati di Lampung, bahwa PTM dapat dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas," ujarnya, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, PTM terbatas yang dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Untuk PPKM level 3 kita tetap mengacu kepada SKB 4 menteri, karena kami mengikuti apa yang dikehendaki orang tua siswa," kata Sulpakar, dilansir Suaralampung.
Artinya, lanjut dia, PTM terbatas tetap dilakukan dengan berbagai pembatasan, di antaranya maksimal 50 persen.
Kemudian, capaian vaksinasi bagi pendidik, dan tenaga pendidik paling sedikit 40 persen, serta capaian vaksin dosis kedua bagi lansia 10 persen.
Sulpakar berharap, kapasitas 50 persen ini bisa diatur sedemikian rupa oleh satuan pendidik di seluruh kabupaten/kota.
"Kami berharap, satgas sekolah juga memperketat protokol kesehatan, dan orang tua juga diperbolehkan membuat pilihan. Jika belum rela anaknya mengikuti PTM, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelasnya.
Sulpakar menambahkan pembelajaran jarak jauh memang banyak sekali kendala. Seperti blank spot atau susah sinyal di kabupaten/kota.
"Kami pastikan PTM ini adalah solusi yang baik, guna bisa mengatasi kelemahan-kelemahan PJJ ini. Tetapi bagi orang tua yang belum mau, kita izinkan anaknya untuk pembelajaran jarak jauh," kata Sulpakar. (*)