Notification

×

Biadab! Oknum Guru SMP di Bandar Lampung Setubuhi Siswi dan Memvideokannya

15 March 2022 | 09:29 WIB Last Updated 2022-03-15T02:29:42Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


Lampungonline, Bandar Lampung - Guru seharusnya mengajarkan kepada muridnya pelajaran-pelajaran kebaikan, untuk bekal siswa di masa depan.


Namun berbeda dengan oknum guru di Bandar Lampung, Provinsi Lampung ini, yang ditangkap polisi usai memerkosa siswinya di ruang kelas.


Modusnya, pelaku memancing korban agar datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas pelajaran, meski pembelajaran masih dilakukan secara daring.


Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.


Kapolsek Kedaton Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial HM (28) merupakan guru dari korban DA (15).


"Pelaku sudah kita tangkap setelah keluarga korban melapor pada Jumat pekan lalu," ujarnya, di Mapolsek Kedaton, dilansir Kompas, Senin (14/3/2022).


Atang menjelaskan, pelaku memancing korban dengan menyuruhnya datang ke sekolah untuk mengerjakan soal.


"Pada hari kejadian status pembelajaran sekolah masih daring karena pembatasan PPKM (pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat)," kata Atang.


Ketika itu pelaku memanggil korban dengan alasan belum mengerjakan soal. Pelaku memerintahkan korban mengerjakan soal di sekolah.


Saat mengerjakan soal itu, korban dibujuk untuk menanggalkan pakaian. Korban yang menolak diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tidak menurut.


"Pelaku lalu merekam video korban," kata Atang.


Usai mengikuti perintahnya, pelaku pun kembali mengancam agar korban mau diajak berhubungan badan.


"Pelaku mengancam akan menyebarkan video yang baru direkam itu," kata Atang.


Selain diancam videonya disebar, korban juga diancam akan dikeluarkan dari sekolah.


Korban pun tak berdaya di bawah ancaman tersebut.


Atang menambahkan, saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.


"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Atang. (*)