Notification

×

Besok, Haris dan Fatia Laporkan Balik Luhut, Bawa Bukti Hasil Riset

22 March 2022 | 19:21 WIB Last Updated 2022-03-22T12:21:03Z

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Foto: Istimewa)


Lampungonline, Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan melaporkan balik Menko Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi pada Rabu, 23 Maret 2022.


Kuasa Hukum Haris dan Fatia, Nurkholis mengatakan bakal membawa detail data dari isi YouTube yang dipersoalkan oleh Luhut dalam laporan tersebut. 


Menurut dia, dalam pelaporan itu, Haris Azhar dan Fatia akan membeberkan riset dari 9 NGO ke polisi. 


"Secara subtansif tadi, Fatia sama Haris menyampaikan hal-hal yang lebih detail termasuk juga dokumen pendukung dugaan skandal ekonomi, yang diduga melibatkan pak LBP sebagaimana itu sudah ada dalam hasil riset dari 9 NGO," kata Nurkholis di Gedung Ditreskrimsus, Senin, 21 Maret 2022.


Nurkholis telah berjanji menyampaikan bukti dugaan skandal itu pada hari Rabu.


"Kami meminta kepada kepolisian untuk memeriksa saksi dalam hal ini, misalnya para Ketua dari lembaga NGO yang membuat riset itu," ujarnya, dilansur Tempo.


Para pimpinan NGO itu akan menjadi saksi tentang riset dugaan skandal tambang emas di Blok Wabu Papua.


"Konflik kepentingan Pak Luhut menjadi PLT ESDM saat itu dan sekaligus juga membangun koalisi bisnis juga akan diterangkan oleh saksi-saksi dari pimpinan lembaga organisasi," kata Nurkholis.


Dia juga menyampaikan pentingnya ahli ekonomi yang kompeten dan indenpenden untuk dilibatkan dalam kasus dugaan kejahatan koorporasi ini.


Nurkholis juga berharap adanya ahli pidana yang bisa menjelaskan bagaimana hukum seharusnya dijalankan, termasuk mengenai kasus pencemaran nama baik ini. 


Dia juga meyinggung perlunya ada ahli bahasa, karena dalam pemeriksaan, Fatia menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan kata 'bermain' yang disampaikannya dalam YouTube.


"Memang pada faktanya seperti itu. Fatia menyampaikan itu cara sederhana, beliau menjelaskan kepada publik begitu rumitnya persoalan praktek ekonomi bisnis di Papua yang telah menyebabkan penderitaan masyarakat di sana," kata Nurkholis.


Pemakaian kata "bermain" oleh Fatia, menurut Nurkholis adalah guna menyederhanakan penyampaiannya. 


Nurkholis menyampaikan tidak ada kekhawatiran kasus ini bakal berlarut-larut. 


Menurut dia, sebagai tersangka Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti juga punya hak untuk menguji.  


Polisi bisa menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan Luhut Pandjaitan ini demi hukum.


Polisi juga bisa melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris Azhar dan Fatia tentang dugaan kejahatan ekonomi tersebut.


"Jadi kita lihat, apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa. Kita tahu ada aturan surat edaran Kabareskrim sampai saat ini tidak pernah dicabut," kata Nurkholis. (*)