Notification

×

Terungkap! Polisi Temukan Takaran Pengisian BBM di SPBU Pengajaran Bandar Lampung Berkurang

18 February 2022 | 14:17 WIB Last Updated 2022-02-18T07:28:53Z
SPBU Pengajaran, Bandar Lampung (Foto: IDN Times)


Lampungonline, Bandar Lampung -Dilaporkan berbuat curang, aparat Polsek Telukbetung Utara mendatangi SPBU bernomor 24.352-127 di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Kota Bandar Lampung.


SPBU itu diduga bertindak curang lantaran bahan bakar dikeluarkan tidak sesuai dengan nominal uang dibayarkan.


Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, yang mendapati jumlah literan BBM keluar tidak sesuai dengan ukuran tangki kendaraan ataupun jeriken.


"SPBU sudah kami pemeriksaan kemarin sore sekitar jam 6. Kami langsung bergerak mengecek fakta-fakta dugaan kecurangan tersebut," ujarnya, Kamis (17/2/2022).


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan hasil alat ukur per 10 liter BBM tidak terisi penuh dan memperlihatkan selisih hampir 0,8 liter atau berkurang hampir satu liter.


Atas temuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa jeriken pengisian berikut bahan bakar berupa solar, diduga telah 'dimainkan' pihak SPBU.


"Kemarin kami juga sudah langsung memeriksa beberapa orang saksi. Termasuk dari petugas SPBU untuk mintai keterangan lebih lanjut," kata Robi, dilansir IDNTimes.


Disinggung terkait dugaan kecurangan tidak hanya takaran BBM, namun juga pada kandungan kadar minyak, Robi menyebut hal tersebut tidak menutup kemungkinan.


Kendati demikian, untuk memastikan dugaan kecurangan lainnya, polisi masih harus menyelidiki temuan lebih lanjut.


"Ya nanti kami akan bekerjasama dan meminta keterangan ahli. Jika ditemukan kecurangan dan kesalahan yang disengaja atau merugikan, jelas pihak bertanggungjawab akan dikenakan Undang-Undang Konsumen," katanya.


Meski demikian, pihaknya belum dapat menyegel atau menghentikan operasional SPBU tersebut, lantaran masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan awal


"SBPU masih berjalan belum bisa kami segel, ini perlu menunggu hasil pemeriksaan dahulu," ujar Robi.


Dia mengingatkan kepada para pengelola SPBU agar tidak berbuat kecurangan yang bisa menimbulkan kerugian di bagi masyarakat.


Untuk itu, tidak menutup kemungkinan petugas juga akan memeriksa sejumlah SPBU lain di wilayah hukum setempat, bila didapati laporan masyarakat.


"Sejauh ini laporan yang masuk ke kami baru satu laporan, itu menyangkut SPBU di Pengajaran. Kami meminta masyarakat yang merasa dirugikan bisa segera melapor dan tentu jika ada laporan lain akan segara kami tindaklajuti," tandas kapolsek.


Seperti diketahui sesuai aturan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU kedapatan menyalahgunakan distribusi BBM akan dikenakan hukuman pidana berupa 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar.


Pihak SPBU Membantah


SPBU 24.352-127 Jalan Wolter Monginsidi Bandar Lampung diduga melakukan kecurangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).


Kecurangan itu dengan mengurangi pengisian bahan bakar yang dikeluarkan, namun tidak sesuai nominal uang dibayarkan konsumen.


Tetapi, operasional di SPBU tersebut tidak ditutup atau disegel. Tetap berjalan seperti biasa


Pengawas Lapangan SPBU Pengajaran, Alan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan petugas Polsek Telukbetung Utara pada Rabu (16/2/2022), itu sebatas mengecek takaran BBM dibeli dan dibayarkan oleh konsumen.


"Ada pihak terkait yang berwenang, nanti mungkin bisa menguji langsung dan disaksikan langsung pihak-pihak terkait bahwa jumlahnya itu (BBM) cukup atau tidak," ujarnya, Kamis (17/2/2022).


Lebih lanjut Alan menyampaikan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan secara mendetail terkait kecurangan dimaksud. Itu karena bukan termasuk sebagi ahli dan sebatas hanya menjalankan tugas pekerjaan


Selain itu, SPBU setempat juga mengklaim selalu mengecek keabsahan pendistribusian BBM secara berkala. Mulai dari fungsi alat hingga kadar minyak dijual.


"Jadi posisinya biar nanti dari pihak terkait saja yang membuktikan (dugaan kecurangan), karena mereka yang lebih sesuai dan berhak bersuara," imbuhnya.


Selain jajaran Polsek Telukbetung Utara, Alan turut menginformasikan pihak Pertamina juga telah mengecek dugaan kecurangan dimaksud.


Pengecekan itu meliputi sample BBM hingga masa berlaku tera atau alat ukur pada SPBU.


"Kami juga mengklarifikasi, bahwa pemeriksaan dilakukan Polsek Telukbetung Utara bukan pada BBM jenis Solar melainkan produk Pertamax. Kami masih menunggu pembuktian kemarin," terangnya.


Meski menampik dugaan kecurangan, namun dirinya membenarkan petugas SPBU sempat diminta ikut ke kantor Polsek Telukbetung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


"Mengenai itu benar, yang diberikan dari bagian pengawasan," lanjut Alan.


Berdasarkan pantauan di SPBU setempat, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, meski pihak kepolisian telah menduga terjadi kecurangan, namun SPBU tersebut masih beroperasional dan aktif melayani pengendara hendak mengisi BBM.


Selian itu, dari total 4 alat stasiun pengisian BBM, terlihat seluruh masih bisa digunakan dan sama sekali tidak ada tanda-tanda penyegelan seperti garis polisi dan lain-lain. 


Bukan hanya itu, antrean mengular beberapa meter tetap terjadi pada titik pengisian BBM jenis bensin pada kendaraan roda dua. (*)