| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana (Foto: Istimewa) |
Lampungonline, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana melantik sejumlah pejabat eselon, Selasa (15/2/2022).
Satu di antara yang dilantik yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang merupakan saudara kandung Eva Dwiana.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty menepis adanya indikasi nepotisme terjadi pada pelantikan jabatan eselon II itu.
Menurutnya, seluruh pejabat yang dilantik di Pemkot Bandar Lampung sudah melalui proses kompetensi dan prosedur yang sudah ditetapkan.
Herliawaty melihat adanya anggapan indikasi nepotisme dari pengangkatan Eka Afriana, dari pelaksana tugas menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dengan serius.
“Tidak ada yang seperti itu (nepotisme). Pengangkatan beliau itu sudah melalui prosedur, tidak ada bicara adik kandung kakak kandung. Semua tahapan sudah dilalui,” kata dia.
Bahkan, Eka Afriana harusnya sudah dilantik sejak lama menjadi kadisdik kota.
“Justru karena Bu Wali takut ada anggapan saudara itu, jadi ditahan-tahan. Seharusnya beliau dilantik sejak lama. Kita yang mendesak untuk segera dilakukan pelantikan karena peraturan KASN. Kalau tidak, kita tak bisa shelter karena masih tersisa,” ujar Herliawaty, dilansir IDNTimes.
Predikat buruk
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan mengatakan, peluang pemerintahan untuk melakukan nepotisme dari waktu ke waktu itu semakin kecil, karena adanya merit system.
Namun berdasarkan surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-539 /KASN/2/2022 tentang penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) hasil penilaian penerapan sistem merit dalam manejemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah tahun 2021, Bandar Lampung menjadi salah satu daerah mendapat predikat buruk dalam penerapan merit system.
Tak hanya Bandar Lampung, BKD Provinsi Lampung, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Way Kanan juga mendapat predikat sama.
Menanggapi hal ini, Herliwaty mengatakan merit system memang belum diterapkan dalam praktiknya di lapangan.
Tidak hanya di Bandar Lampung, tapi hampir semua kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Karena Perwali mengenai merit system ini pun baru ditandatangani oleh Wali Kota pada Desember 2021. Jadi memang masih baru sekali,” ungkapnya.
Dijelaskan, perekrutan yang dilakukan selama ini menggunakan sistem talent mirip dengan merit system.
“Itu untuk merekrut pejabat eselon, lebih kurang sistemnya sama dengan merit system. Dan juga ada badan penilai yang memang sudah terakreditasi untuk melakukan penilaian, dan melalui proses tes yang cukup panjang,” katanya.
Ia memaparkan, ada delapan aspek penilaian merit system yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi.
“Nah, di sistem informasi ini kita nilainya nol. Padahal dipenilaian lainnya kita sudah baik. Hanya saja ketika diakumulasikan nilainya jadi kecil,” ungkapnya.
Ia mengaku BKD kota juga sempat menanyakan alasan penilaian buruk ini kepada KASN.
Kemudian pihak KASN juga mengakui bahwa aspek lainnya sudah terpenuhi, namun penilaian sudah masuk lebih dulu ke pusat sebelum kunjungan KASN ke Bandar Lampung.
“Jadi mereka bilang, kalau kita lengkapi yang poin kedelapan itu, Insya Allah di 2022 nilai kita bisa bagus,” ungkapnya.
Ia menjelaskan saat ini pihak pemkot juga masih mempelajari merit system yang perwalinya memang baru ditanda tangani akhir tahun lalu.
“Merit system tidak bisa terealisasi jika tidak ada perwali, sedangkan perwali mengenai merit system baru terbentuk Desember 2021. Setelah perwali terbentuk pun kita perlu perangkat untuk menunjang itu. Kita sedang proses menuju kesana dengan berkoordinasi dengan kominfo juga,” kata Herliawaty. (*)